spot_img
Selasa 4 Februari 2025
spot_img

Polres Cimahi Meringkus Pelaku Pembobolan Mini Market dan Sekolah

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil meringkus komplotan pembobol toko modern minimarket di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pelaku yang berjumlah tiga orang ini yakni H, S, dan RP, mereka merupakan spesialis pencuri toko modern yang berasal dari Sumatera Barat dan telah melakukan aksinya di empat minimarket wilayah Bandung Barat.

Dalam melakukan aksinya di empat lokasi minimarket di Kecamatan Cikalongwetan dan Ngamprah, para pelaku menggondol barang-barang berharga di dalam toko seperti rokok hingga uang yang tersimpan di dalam kasir atau brankas.

BACA JUGA: Polres Cimahi Tangkap Suami Penyiram Air Aki ke Wajah Istri di Bandung Barat

“Satreskrim Polres Cimahi mengungkap tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi meliputi Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, yakni pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yaitu komplotan pembobol Alfamart, dengan tiga orang pelaku,” kata Wakapolres Cimahi Kompol Andry Fran Ferdyawan di Mapolres Cimahi, Selasa (4/2/2025).

Andry menuturkan, komplotan ini membobol mini market dengan dipimpin oleh seorang pria yang disebut kapten. Dia bertindak merencanakan sekaligus menjalankan aksinya. 

Modus dari pelaku pembobol minimarket yakni dengan cara membobol dinding toko dengan menggunakan palu kemudian linggis. Kemudian barang hasil curi tersebut dijual oleh pelaku ke pengecer dengan harga dibawah pasaran, uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagikan.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu alat berupa alat untuk membobol tembok ataupun dinding dari Alfamart, kemudian 1 unit kendaraan yang digunakan oleh para pelaku sebagai sarana untuk melakukan aksi kejahatannya,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Polres Cimahi juga mengungkap kasus pencurian di sekolah-sekolah yang terjadi di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat yang dilakukan oleh pelaku berinisial E. 

Pelaku melakukan aksinya dengan mencongkel jendela dan pintu sekolah, kemudian menggasak barang berharga. “Dengan barang bukti ada 17 laptop beserta dengan printer kemudian yang lain-lainnya,” ucapnya.

BACA JUGA: Polres Cimahi Tangkap Pelaku Arisan Bodong, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Akibat perbuatannya para pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Polres Cimahi mengimbau kepada masyarakat khususnya pengelola minimarket dan sekolah, agar meningkatkan sistem keamanannya, guna mencegah aksi serupa. 

(Arif/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img