Jumat 31 Januari 2025

Pengemudi Ojol Jadi Korban Pembunuhan, Polres Cimahi Tangkap Dua Pelaku

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Polres Cimahi mengamankan pelaku yang membunuh seorang pria asal Cimenyan, Kabupaten Bandung, Irfan Pratama Ilahi (26) dan meninggalkan korban di daerah Kampung Pojok Cireundeu, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Menurut Wakapolres Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan, sebelumnya kasusnya ini terungkap dari penemuan sosok jasad pria di daerah Kampung Pojok Cireundeu.

“Berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 24 Januari 2025 kurang lebih pukul 05.30 telah ditemukan seorang mayat berjenis kelamin laki-laki di TKP Kampung Pojok Cireundeu. Kemudian piket Sat Reskrim Polres Cimahi turun ke TKP melaksanakan evakuasi terhadap korban yang ditemukan Mr X tanpa ada identitas yang ditemukan,” katanya di Mapolres Cimahi, Jumat (31/1/2025).

BACA JUGA: Polres Cimahi Tangkap Pelaku Arisan Bodong, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Setelah melakukan melakukan proses penyelidikan identitas korban akhirnya diketahui, selain itu dibantu oleh Polda Jabar kasus ini akhirnya terungkap dan Polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yaki ARA (19) dan IF (16).

“Pada akhirnya tanggal 29 Januari ya kurang dari 6 hari dari kejadian tim Polres Cimahi di backup oleh Polda Jabar begitupun dengan Polsek, menemukan identitas para pelaku. Diamankan di Kecamatan Gunung Halu, ya ada dua pelaku yang diamankan,” ujarnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya kampak, celurit, hingga golok yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban, termasuk beberapa pakaian dan kendaraan roda dua.

“Bahwa korban dan tersangka ini memiliki hubungan pertemanan namun dari dua pelaku ini ingin menguasai barang yang dimiliki oleh korban yaitu kendaraan roda dua kemudian handphone,” jelasnya.

Andry menuturkan, sebelum pelaku menghabisi nyawa pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online ini, mereka nongkrong di daerah Dago, Kota Bandung. 

Kemudian ketiganya beranjak ke daerah Leuwigajah, Kota Cimahi dan di TKP keduanya langsung menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam. Hingga akhirnya korban meninggal dunia.

BACA JUGA: Polres Cimahi Tangkap Suami Penyiram Air Aki ke Wajah Istri di Bandung Barat

“Korban ini meninggal karena terdapat banyak luka di tubuhnya, seperti pada bagian kepala, wajah maupun dada dan banyak lainnya sehingga korban meninggal dunia,” ucapnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan sejumlah Pasal, mulai dari 340 atau 338 atau 339, atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal berupa hukuman mati.

“Ancaman hukuman paling tinggi hukuman mati paling tidak penjara seumur hidup,” pungkasnya. 

(Arif/Anthika Asmara)

Berita Terbaru