Selasa 17 Desember 2024

Tiga Bulan Tidak Diangkut, Gunungan Sampah di Pasar Caringin Ganggu Aktivitas Warga dan Pedagang

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Selama 3 bulan tumpukan sampah di kawasan Pasar Caringin terus menggunung. Bau tak sedap dari tumpukan sampah tersebut mengganggu aktivitas warga dan para pedagang.

Salah satu pedagang di Pasar Caringin Adang (45) mengaku, bahwa tumpukan sampah itu telah terjadi sejak tiga bulan lalu. Hal itu pun dinilainya mengganggu aktivitas jual beli.

“Ini sudah 3 bulanan menumpuk sampahnya, gak tau kenapa gak diangkut juga padahal udah numpuk sampahnya,” kata Adang saat ditemui di lokasi Selasa (17/12/2024).

BACA JUGA: Seorang Konten Kreator Bandung Jadi Korban Kebrutalan Oknum Anggota Klub Moge

Hal serupa juga diungkapkan oleh salah satu petugas kebersihan yang ditemui di lokasi. Salah satu penyebabnya pengurangan ritase pengangkutan yang diberlakukan sejak akhir tahun 2023.

“Jadi biasanya dulu pengangkutan itu dilakukan 10 ritase per hari. Tapi sejak TPA Sarimukti terbakar jadi cuma tiga ritase saja, sehingga menumpuk seperti ini,” ucapnya.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Dudy Prayudi menegaskan, sampah di Pasar Caringin dikelola oleh swasta. Hal itu karena Pasar Caringin bukan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melainkan milik swasta.

“Pasar Caringin dimiliki oleh swasta, maka pengelola swasta wajib menangani sampah di area tersebut. Selain Pasar Caringin, pasar lainnya adalah milik Pemkot Bandung dan tanggung jawab pengelolaan sampahnya oleh Perumda Pasar,”kata Dudy.

Dudy menyebut, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Ia menjelaskan bahwa tanggung jawab utama pengelolaan sampah berada pada pengelola pasar, baik pasar milik pemerintah kota maupun swasta.

Ia mencontohkan, di Pasar Caringin, pengelolaan sampah residu dikelola oleh swasta dan diangkut ke TPA. Sementara untuk pasar-pasar lainnya, residu diolah lebih lanjut melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebelum dikirim ke TPA.

Terkait penumpukan sampah di sejumlah pasar, DLH akan melakukan investigasi untuk mengidentifikasi penyebabnya.

“Penumpukan bisa terjadi karena pengelolaan yang tidak maksimal atau masalah internal pengelola pasar. Sampah yang menumpuk akan segera diangkut ke TPA,” ujarnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa kapasitas TPA Sarimukti saat ini terbatas, sehingga diperlukan koordinasi dengan DLH Provinsi Jawa Barat untuk pengiriman sampah ke sana.

BACA JUGA: Aturan Opsen Berlaku 5 Januari 2025, Ini Penjelasan dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan yang Baru

Dudy juga menegaskan kewajiban pedagang dalam mendukung pengelolaan sampah. Para pedagang di pasar diwajibkan untuk memilah sampah organik dan anorganik sejak dari sumbernya. Sampah yang telah dipilah kemudian akan dikelola oleh pengelola kawasan dan diangkut ke TPS3R.

“Paling utama adalah memilah sampah dari sumbernya,” ucapnya.

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img