BANDUNG,FOKUSJabar.id: Seorang pria berinisial UAIA asal Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), ditangkap Polres Cimahi karena membudidayakan tanaman ganja di pekarangan rumahnya. Pohon ganja tersebut telah tumbuh hingga mencapai tinggi sekitar 1,5 meter.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa tanaman ganja tersebut sengaja dibudidayakan oleh tersangka. Berdasarkan pengakuan UAIA, hanya ada satu pohon ganja yang ia tanam di rumahnya.
Baca Juga: Pj Wali Kota Bandung: Kerukunan Antarumat Beragama Tidak Hanya Terbatas pada Forum Formal
“Petugas kami mengamankan seorang warga yang menanam dan membudidayakan ganja di pekarangan rumahnya. Tanaman itu memang sengaja dia tanam,” ujar Tri saat konferensi pers, Selasa (10/12/2024).
Kasus Terungkap dari Pembelian Ganja
Penangkapan ini berawal dari aksi tersangka membeli paket ganja senilai Rp50 ribu dari seorang pengedar. Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Tanwin Nopiansyah, bergerak cepat setelah mendapatkan informasi tersebut dan berhasil mengamankan UAIA.
“Awalnya terungkap karena pelaku membeli ganja dari seorang pengedar. Setelah diamankan, kami menemukan pohon ganja yang ditanam di rumahnya,” jelas Tri.
Sudah Ditumbuhkan Selama Delapan Bulan
Saat diperiksa, UAIA mengaku telah menanam pohon ganja tersebut selama delapan bulan. Ia menegaskan bahwa ganja itu bukan untuk dijual, melainkan untuk konsumsi pribadi.
“Saya beli bibitnya, lalu saya tanam di rumah. Hanya ada satu pohon, dan rencananya untuk saya pakai sendiri kalau sudah panen,” kata UAIA di Mapolres Cimahi.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka UAIA dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan/atau (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas terkait narkotika dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan.
(Arif/Irfansyahriza)