Oleh: Rohidin
Sebagaimana kita ketahui, modal bank sangat berperan penting dalam menjaga keseimbangan keuangan perbankan. Sebagai selisih antara aset dan kewajiban, modal ini mencerminkan kekayaan bersih atau ekuitas yang dimiliki bank. Aset modal tersebut meliputi; uang tunai, surat berharga pemerintah, dan berbagai jenis pinjaman berbunga, di antaranya seperti: hipotek, letter of credit, dan pinjaman antarbank.
Sedangkan, kewajiban modal mencakup cadangan kerugian pinjaman dan utang lain yang harus dilunasi. Modal ini berfungsi sebgai pelindung kreditor apabila bank harus melikuidasi asetnya.Untuk memahami lebih dalam, penting untuk membahas regulasi yang mengatur modal bank serta faktor-faktor yang memengaruhi risiko likuidasi.
Kerangka Regulasi Perbankan Internasional
Komite Basel untuk Pengawasan Perbankan telah menetapkan standar internasional yang menjadi pedoman regulasi di sektor perbankan. Standar tersebut mencakup Basel I, Basel II, dan Basel III. Ketiga kerangka ini dirancang untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan global melalui pengawasan yang ketat terhadap modal bank.
BACA JUGA: bank bjb Raih Indonesia Best CMO Award 2024 dari Warta Ekonomi
Basel I memulai pendekatan ini dengan menetapkan persyaratan cadangan modal minimum untuk mengantisipasi risiko kredit. Basel II memperluas cakupan dengan memasukkan risiko pasar dan operasional dalam penilaian.
Sementara, Basel III memberikan tekanan tambahan pada modal likuiditas untuk mengatasi ketidakpastian ekonomi yang sering kali tidak terduga. Meskipun standar tersebut diakui secara global, otoritas nasional kerap menyesuaikannya dengan kebutuhan lokal. Perbedaan interpretasi ini dapat menciptakan tantangan dalam implementasi, terutama pada negara-negara berkembang.
Peran Modal Bank dalam Sistem Kekuangan
Modal bank berperan penting sebagai penyangga terhadap risiko kerugian. Instrumen ekuitas ini membantu bank menyerap dampak kerugian keuangan yang mungkin terjadi. Dalam situasi likuidasi, modal menjadi sumber terakhir yang digunakan untuk menyelesaikan kewajiban kepada kreditor.
Bank juga harus memenuhi berbagai persyaratan modal yang ditentukan oleh otoritas jasa keuangan di negara masing-masing. Ketentuan tersebut mencakup ketersediaan agunan, jaminan lisensi, dan dokumen pendukung lain. Ketiadaan salah satu elemen ini dapat meningkatkan risiko likuidasi.
Penyebab Likuidasi Bank
Likuidasi bank sering kali disebabkan oleh kegagalan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Ketiadaan jaminan lisensi atau agunan yang memadai menjadi salah satu pemicu utama. Selain itu, lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan dana dapat memperburuk situasi. Bank yang terlibat dalam aktivitas pengedaran dana tanpa kontrol yang memadai cenderung mengalami ketidakseimbangan keuangan. Kondisi ini semakin parah jika Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) gagal memantau dengan baik jaminan dan kepatuhan bank terhadap regulasi yang berlaku.
Peran OJK dalam Mengatur Perbankan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memegang peran utama dalam mengawasi sektor perbankan di Indonesia. OJK memastikan bahwa setiap bank memenuhi persyaratan operasional, termasuk kepatuhan terhadap standar Basel dan regulasi lokal. OJK bertugas mengawasi lisensi operasional, memastikan ketersediaan jaminan, dan menilai kesesuaian modal dengan risiko yang dihadapi. Jika ditemukan pelanggaran, OJK dapat mencabut lisensi operasional bank atau merekomendasikan tindakan likuidasi. Namun, efektivitas pengawasan OJK sering kali dipertanyakan. Regulasi yang ada memerlukan konsistensi penerapan agar dapat menciptakan ekosistem keuangan yang stabil dan minim risiko.
Modal bank tidak hanya berfungsi sebagai elemen dalam laporan keuangan, tetapi juga menjadi penopang utama stabilitas perbankan. Standar internasional seperti Basel I, II, dan III memberikan panduan yang kuat untuk mengelola modal dan risiko perbankan.Namun, kepatuhan terhadap regulasi ini memerlukan dukungan penuh dari otoritas nasional, termasuk OJK. Pengawasan yang konsisten dan transparan menjadi kunci untuk mengurangi risiko likuidasi serta menjaga keberlanjutan sektor perbankan.
Dengan pemahaman yang lebih baik tentang peran modal bank dan kerangka regulasi, kita dapat mendukung terciptanya sistem keuangan yang lebih stabil dan berkontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi nasional. Insya Allah. (Penulis adalah Pemerhati Kebijakan Publik, sekaligus Sultan Patrakusumah VIII Trust of Guarantee Phoenix Ina 18).