Kamis 12 Desember 2024

Polres Cimahi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pupuk dan BBM Bersubsidi di Kabupaten Bandung Barat

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk dan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Empat pelaku yang diduga melakukan praktik ilegal ini telah diamankan. Termasuk tiga pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi jenis NPK dan Urea serta satu pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite.

BACA JUGA: Banyak yang Minat Adopsi Bayi yang Dibuang Ibunya di Pangandaran

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menyatakan, para tersangka tidak memiliki izin resmi untuk menjual pupuk bersubsidi. Namun mereka tetap memperjualbelikan pupuk tersebut kepada masyarakat.

“Pengungkapan ini selaras dengan program Presiden Prabowo Asta Cita yang fokus pada ketahanan pangan. Para petani di wilayah hukum Polres Cimahi sangat membutuhkan pupuk bersubsidi. Namun ada oknum yang menyalahgunakannya,” ujar Tri Suhartanto pada konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (13/11/2024).

Sebagai barang bukti, polisi menyita sekitar 6,2 ton pupuk. Terdiri dari 1,4 ton pupuk NPK dan 4,784 ton pupuk Urea serta sejumlah peralatan seperti timbangan gantung, plastik dan timbangan digital.

Modus operandi pelaku adalah membeli pupuk bersubsidi secara resmi. Lalu menjualnya kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi kepada warga setempat.

Para pelaku dikenakan Pasal 110 jo Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diubah dengan Pasal 46 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 23 Ayat 3 Permendag Nomor 4 Tahun 2023 terkait Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Mereka diancam hukuman penjara hingga lima tahun penjara.

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Selain penyalahgunaan pupuk, polisi juga mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang dijual secara terbatas.

Dari tersangka, polisi menyita 29 jeriken berisi 30 liter Pertalite (total 720 liter) dan dua jeriken berisi 60 liter solar.

Modus operandi untuk BBM, kata Tri, adalah dengan mengisi Pertalite di SPBU ke dalam kendaraan yang telah dimodifikasi.

Setelahnya, BBM disedot secara manual menggunakan selang karet dan ditampung dalam jeriken.

Kegiatan ilegal ini telah berlangsung cukup lama dan polisi masih menyelidiki jaringan distribusi yang lebih luas terkait penjualan BBM bersubsidi tersebut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diatur dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

(Arif/Irfansyahriza)

Berita Terbaru

spot_img