PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Puluhan relawan dari pasangan calon (Paslon) nomor 02 Ujang Endin Indrawan-Dadang Solihat (Hudang) datangi kantor badan pengawas pemilu (Bawaslu) kabupaten Pangandaran, Jumat (11/10/2024).
Mereka didampingi kuasa hukumnya melaporkan atas dugaan money politic (politik uang) yang dilakukan tim Paslon nomor 01 Citra Pitriyami-Ino Darsono.
Menurut, tim kuasa hukum Paslon 02 Giwangsari, pihaknya menemukan pelanggaran dengan yang dilakukan oleh paslon nomor 01 yaitu praktik money politic, hal tersebut berdasarkan pasal 187 huruf a angka 1 undang-undang nomor 10 tahun 2016.
BACA JUGA: Bawaslu Pangandaran Libatkan Mahasiswa dalam Pengawasan Pilkada 2024
“Disini ada yang menerima amplop yang berisi uang Rp 50 ribu. Terus di dalamnya terdapat kertas gambar pasangan 01,” katanya.
Temuan itu kata dia, berdasarkan laporan dari 44 warga kepadanya. Dugaan politik uang itu terjadi di dusun Parapat Pangandaran.
“Tapi beda RT. Yang terlapornya ada 14 orang. Itu dibagikan ke rumah secara door to door,” katanya.
Giwang menyebut, pelaku dugaan politik uang itu dibagikan oleh RT setempat dan kader posyandu yang mengaku dari tim Kapucino (Paslon no 01).
Menurut Giwang, perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana, sebab itu berupa uang. Selain itu ada kertas Paslon nomor urut 01.
Bahkan kata dia, ketika membagikan uang, mereka mengarahkan untuk memilih pasangan nomor urut 01.
Maka, Ia meminta kepada Bawaslu Pangandaran dan Gakkumdu bisa menindak lanjuti kejadian ini seadil-adilnya.
“Karena, ini jelas-jelas sudah mencederai nilai demokrasi. Kan disini sudah terjadi transaksi jual beli suara,” ujar dia.
Komisioner bidang Koordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pangandaran Ade Ajat Sudrajat membenarkan adanya laporan dari tim Paslon 02 sekitar pukul 15:05 WIB.
BACA JUGA: Kekeringan Melanda Pangandaran, Ratusan Hektare Sawah Gagal Panen Selama 2 Tahun
Pihaknya mengaku akan melakukan kajian awal selama dua hari kalender (hari kerja) yang terhitung sejak hari laporan.
“Di kajian awal itu apakah memenuhi syarat formil atau materil. Kalau syarat formil dan materil sudah terpenuhi maka kita lanjutkan ke langkah-langkah berikutnya,” kata dia.
(Sajidin/Anthika Asmara)