GARUT,FOKUSJabar.id: Terhitung sejak bulan September 2024, aparatur desa sudah memiliki Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Secara otomatis tunjangan mereka bertambah.
Kenaikan tunjangan perangkat desa tentunya harus diimbangi dengan kinerja yang baik. Di antaranya, masuk dan keluar jam kerja harus tepat waktu serta lebih meningkatkan pelayanannya terhadap masyarakat.
BACA JUGA:
Helmi-Yudi No1 di Pilkada Garut, Dendi: Angka Keberuntungan
Demikian disampaikan Pemerhati Desa Kabupaten Garut Jawa Barat (Jabar), Soviyan Munawar. Menurut dia, tugas pertama perangkat desa melayani masyarakat.
Selain dekat masyarakat, perangkat desa harus memiliki sikap pengabdian yang penuh terhadap pembangunan desa. Terlebih saat ini sudah memiliki NIPD.
“Saya yakin saat ini aparatur memiliki pemahaman yang lebih. Pasalnya, NIPD merupakan nomor identitas perangkat desa yang bersifat unik/khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang menjabat perangkat desa,” kata Soviyan yang juga Tenaga Ahli (TA) DPR RI Partai Demokrat Dapil Jatim VIII.
Dia menyebut, NIPD memberikan sebuah amanah besar bagi para aparatur desa agar lebih giat dan penuh semangat dalam memajukan desa.
“NIPD adalah amanah yang diemban perangkat desa agar lebih giat dan semangat memajukan desa,” kata Soviyan, Jumat (27/9/2024).
Menurut Soviyan, setiap jabatan ada tugas, peran dan tentunya kehormatan serta penghargaan. Jadi sangat disayangkan jika tidak dijalankan dengan baik, disiplin, loyalitas dan kinerja terhadap publik yang lebih baik.
BACA JUGA:
Soal Kinerja Bawaslu, Dadang Sudrajat Bilang Begini
Untuk menunjang semua itu, Pemda melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mesti menyiapkan fingeprint (sistem teknologi biometrik absesnsi) menggunakan pola sidik jari. Dengan begitu, jam kerja mereka akan lebih disiplin.
“Peran teknologi dan digitalisasi menjadi sangat penting untuk mendorong kinerja aparatur desa saat ini karena akan sangat memberikan dukungan bagi kemudahan, akurasi serta akselerasi peningkatan produktivitas juga akuntabilitas kinerja di pemerintah desa saat ini. Dengan dukungan disiplin, profesionalisme dan unjuk kinerja,” pungkasnya.
Sementara itu berdasarkan pantauan FOKUSJabar di wilayah Kecamatan Sukawening masih ada perangkat desa yang masuk jam kerjanya “semau gue.” Artinya, kinerja Mereka asal-asalan dan tidak setiap hari masuk kantor.
Selaama ini masih ada kantor desa yang belum memberikan pelayanan kepada masyarakat dibawah pukul 09.00 WIB.
(Bambang Fouristian)