BANDUNG,FOKUSJabar.id: DPRD Jabar resmi membuka pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat untuk periode 2024-2027.
Pembukaan pendaftaran ini dilakukan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPID Jawa Barat, Dr. Dadang Rahmat Hidayat, S.H., S.Sos, M.Si, menyampaikan bahwa terdapat 14 persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota.
BACA JUGA: 8 Caleg Terpilih DPRD Jabar Terancam Tak Dilantik Karena Belum Serahkan LHKPN
“Selain menjadi Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia pada Pancasila, calon anggota juga harus memenuhi persyaratan pendidikan minimal S1, sehat jasmani dan rohani, serta berdomisili di Jawa Barat,” ujar Dadang.
Persyaratan lainnya yang tak kalah penting adalah integritas dan dedikasi tinggi dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Calon anggota juga harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang penyiaran, serta tidak memiliki keterkaitan langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa.
Pendaftaran calon anggota KPID Jawa Barat dilakukan secara daring melalui laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat (https://jabarprov.go.id/) mulai tanggal 31 Agustus hingga 1 Oktober 2024. Calon peserta diwajibkan mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang telah ditentukan, termasuk formulir pendaftaran, fotokopi KTP dan KK, ijazah, serta surat keterangan sehat.
BACA JUGA: 180 ASN Pemprov Jabar Pensiun, Bey Machmudin Minta Tetap Berkontribusi
Pembukaan pendaftaran anggota KPID ini menjadi kesempatan bagi masyarakat Jawa Barat yang memiliki kompetensi dan kepedulian terhadap dunia penyiaran untuk turut serta dalam mengawal kualitas siaran di daerah.
Dengan menjadi anggota KPID, individu terpilih akan berperan aktif dalam memastikan bahwa isi siaran televisi dan radio di Jawa Barat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.