Kamis 12 Desember 2024

Pelantikan Caleg PDI Perjuangan Dapil 1 Kabupaten Tasikmalaya, KPU Menunggu Keputusan Partai?

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id:Tinggal beberapa hari lagi pelantikan seluruh calon legislatif (caleg) terpilih hasil Pileg April 2024 lalu, akan dilaksanakan. Termasuk melantik caleg dari PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya daerah pemilihan (dapil) 1 yang di antaranya mengalami perselisihan hasil Pileg.

Hingga saat ini, KPU belum mensosialisasikan siapa nama caleg dapil 1 yang akan dilantik nanti setelah melalui proses perselisihan di mahkamah partai DPP PDI Perjuangan.

Dalam hal perselisihan itu, caleg PDI Perjuangan dapil 1 nomor urut 4 atas nama Yudi Zulkarnaen, melakukan gugatan terkait hasil perolehan suara, dengan caleg nomor urut 3, Aditya S Ramdani sebagai tergugat.

BACA JUGA: Rakor Persiapan Pendaftaran, KPU Kota Tasikmalaya Minta Calon Pasangan Pilkada Lengkapi Dokumen Persyaratan

Awal perselisihan muncul setelah Yudi yang mengaku telah mengantongi hasil perhitungan suara sah dari seluruh TPS di dapil 1 dan menunjukkan jika perolehan suaranya lebih unggul daripada Aditya. 

Namun jumlah suara sah Yudi berkurang dan lebih kecil dibanding jumlah keseluruhan suara sah Aditya. Hal itu merujuk kepada Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya nomor 1176 tahun 2024, tentang penetapan hasil rekapitulasi pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024.

Pada Keputusan KPU yang ditandatangani Ketua KPU Ami Imron Tamami per tanggal 5 Maret 2024 itu, perolehan suara sah Aditya adalah 2.725 suara. Sedangkan Yudi tercatat  mengantongi 2.722 suara atau selisih 3 suara sah. Sehingga berdasarkan data tersebut, caleg nomor urut 4 dipastikan tidak bisa melenggang ke parlemen.

Atas dasar hasil rekapitulasi KPU, Yudi melakukan gugatan ke DPP PDI Perjuangan yang direspon langsung Mahkama Partai sesuai surat nomor 065/PS/MP/V/2024 tertanggal 14 Mei 2024 perihal panggilan sidang. Disusul kemudian surat nomor 023/PMAB/MP/VII/2024 tertanggal 23 Juli 2024, perihal permintaan melengkapi alat bukti 

“Saya melakukan gugatan hasil Pileg dan telah memenuhi undangan mahkamah partai untuk menjalani persidangan. Bahkan saya sudah menyerahkan seluruh bukti-bukti dalam persidangan tersebut, dimana saya memperoleh suara sah lebih besar dibandingkan caleg nomor urut 3,” kata Yudi kepada wartawan, Minggu (25/8/2024).

Yudi menambahkan, pihaknya telah menyampaikan informasi secara tertulis baik kepada pihak KPU maupun Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, terkait perselisihan tersebut yang telah berproses di Mahkamah Partai.

Dia melanjutkan, berdasarkan informasi dari pihak DPP, bahwa siapa yang berhak ditetapkan sebagai caleg terpilih berdasarkan persidangan di mahkamah partai, diserahkan kepada pihak DPC melalui rapat pleno internal PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya.

“Saya sudah koordinasi dengan DPP dan informasinya keputusan sepenuhnya diserahkan kepada DPC, bahkan DPP telah melayangkan suratnya ke DPC untuk segera menetapkan nama caleg terpilih. Saat ini tinggal tugas KPU mengkonfirmasi partai untuk menentukan siapa caleg yang akan dilantik nanti,” tutur Yudi. 

Menurutnya, sebagai kader partai  tentu saja akan menghormati apapun keputusan partai. Namun dalam hal pelantikan caleg nanti, khususnya untuk caleg PDI Perjuangan di dapil 1, KPU wajib memiliki landasan yang kuat apakah caleg nomor urut 3 atau 4.

“KPU tidak bisa melantik caleg yang sedang dalam proses perselisihan di mahkamah partai, hanya berdasarkan hasil rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi Pileg pada bulan Maret lalu. Kan ini ada perselisihan dan KPU tahu itu. Maka KPU harusnya proaktif,” ucap Yudi. 

Wakil Ketua Bidang Ideologi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya, Tedi C Thayeb menegaskan, seluruh caleg PDI Perjuangan memiliki hak konstitusi yang sama, dan seluruhnya harus tunduk serta menghormati apapun yang menjadi keputusan partai yang bersifat final.

Yang dimaksud keputusan final dan mengikat terang Tedi, adalah berupa surat keputusan yang dikeluarkan oleh mahkamah partai dan atau surat keputusan partai yang sifatnya mengikat serta dijadikan keputusan final untuk kemudian disampaikan kepada pihak penyelenggara pemilu.

“Keputusan partai itu pastinya bukan beralaskan pendapat pribadi dan atau asumsi umum,” ucap Tedi.

Tedi mengaku, terkait keputusan partai, saat ini belum menerima informasi apapun dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya, tentang siapa yang dipilih di antara kedua caleg tersebut berlandaskan kepada instruksi DPP.

“Dalam persoalan ini, intinya KPU harus proaktif untuk mengkonfirmasi pihak partai. KPU harusnya jemput bola. Pelantikan caleg itu kan sebentar lagi yakni di 2 September 2024,” ujar Tedi.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami mengaku, sejauh ini belum memutuskan apapun selain tetap berpegangan kepada Keputusan KPU tentang penetapan hasil rekapitulasi pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024.

“Kami dari KPU baru menerima informasi terkait mahkamah partai baru-baru ini. Adapun soal hasilnya, kami juga tidak tahu seperti apa,” kata Ami.

Disinggung soal upaya konfirmasi ke DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya, Ami menegaskan belum ada dalam agenda KPU. Apalagi kewenangan untuk menetapkan siapa yang akan menjadi anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya pasca perselisihan, sepenuhnya dalam kewenangan internal partai.

BACA JUGA: TNI-AU Lanud Wiriadinata Tasikmalaya Gelar Tabligh Akbar

“Untuk konfirmasi ke DPC PDI Perjuangan, ya tidak ada. Kami menunggu saja informasi atau laporan resmi dari partai terkait, karena hal itu merupakan domain partai politik. Kalaupun ada pergantian nama atau apapun, KPU menunggu dari pihak partai,” ucap Ami.

Sementara itu, hingga pukul 19.45 WIB, Sekretaris DPC PDI Perjuangan, Aef Syaripudin belum dapat dikonfirmasi.

(Farhan)

Berita Terbaru

spot_img