TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id : Untuk menyelamatkan masyarakat, dari bahaya praktek-praktek Judi Online (Judol), Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) meminta seluruh Perbankan memblokir rekening yang diindikasi terkait transaksi judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Ojk Dian Ediana Rae menegaskan, Ojk terus bekerja dan konsisten untuk menghindarkan masyarakat dari korban judi online dengan memblokir rekening-rekening yang yang terindikasi melakukan transaksi judi online.
“Kami bersama perbankan terus bersinergi, meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas rekening yang melakukan transaksi judi online,”ungkap Dian Ediana Rae melalui releasenya yang diterima Sabtu (03/08/24) siang.
Ia menjelaskan, langkah ini dilakukan karena, banyaknya masyarakat yang menjadi korban judi online sehingga, menimbulkan permasalahan sosial di masyarakat.
“Sejauh ini, lebih dari 6.000 rekening bank yang sudah ditindak dengan dilakukan pemblokiran. Kemudian dilaporkan ke Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena transaksi keuangan mencurigakan,”ujarnya.
Ia menuturkan, perilaku perjudian online merupakan salah satu tindak pidana. Ini sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Upaya OJK Hindarkan Masyarakat dari Judi Online
“Kita ingin melindungi masyarakat agar, tidak terjerumus dalam aktivitas perjudian online. Dengan demikian, mereka juga dapat terhindar dari jerat hukum pidana,”katanya.
“Kita terus bersinergi dengan perbankan dalam meningkatkan efektivitas program Anti Pencucian Uang. Kemudian Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APPU, PPT dan P3SPM), ini harus diantisipasi,”imbuhnya.
Dian menambahkan, Ojk juga terus memantau perbankan dalam pemberantasan judi online. Melalui penguatan fungsi Satker APU, PPT dan P3SPM dan satuan kerja Anti-Fraud.
“Upaya kita yakni mengintensifkan upaya terjadinya praktek jual beli rekening, meningkatkan serta mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi. Untuk mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi khusus judi online,”terangnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, Ojk bersama 35 Kantor OJK yang ada di seluruh Indonesia. Gencar melakukan kampanye masif terkait Pencucian uang dan perjudian online dengan berkerjasama seluruh perbankan dan pihak terkait lainnya seperti Kominfo.
“Penanganan aktivitas judi online wajib dilakukan secara menyeluruh oleh Aparat Penegak Hukum dan Kementerian maupun lembaga terkait lainnya. Ini sesuai dengan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keppres No.21 tahun 2024,”tandasnya.
(Seda/Irfansyahriza)