GARUT,FOKUSJabar.id: Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Garut, Endang Rushendar menegaskan, bagi mereka yang menjabat organisasi “plat merah” sebaiknya mundur jika mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pasalnya, organisasi plat merah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BACA JUGA:
2 Kios di Pasar Cibatu Ludes Dilalap Si Jago Merah
Kareanya, Dia mengapresiasi pengunduran diri Yudi Nugraha Lasminingrat dari jabatan Ketua Kadin Garut.
“Saya apresiasi pengunduran diri Haji Yudi,” katanya seusai menerima surat pernyataan mundur Yudi Nugraha Lasminingrat, Senin (22/7/2024).
Menurut Endang Rushendar, pengunduran diri Yudi Nugraha wajib diikuti oleh mereka yang akan ikut di kontestasi Pilkada Garut 27 November 2024 mendatang.
“Ini contoh baik dan harus diikuti oleh para kandidat yang menjabat organisasi plat merah,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Yudi Nugraha menjabat sebagai Ketua Kadin Garut hingga tahun 2025.
2024.
BACA JUGA:
Duh! 5 Desa di Garut Rentan Pangan
Pengunduran diri Yudi Nugraha tersebut terkait dengan pencalonannya di Pilkada 2024 mendatang.
Secara terpisah, Yudi Nugraha Lasminingrat menegaskan alasan soal Dia mundur dari jabatan Ketua Kadin Garut.
Menurutnya, berdasarkan UU No1 tahun 1987 bahwa Kadin merupakan organisasi para pengusaha bukan organisasi politik.
“Saya ingin menjaga marwah Kadin untuk tetap netral tanpa ada kepentingan politik apapun. Karenanya Saya mundur dari jabatan ketua,” katanya kepada FOKUSJabar.
Selain itu, sebagai calon Kepala Daerah tentu pengabdian tersebut bukan hanya untuk dunia pengusaha yang memikirkan perekonomian saja.
Tetapi harus bisa bermanfaat untuk seluruh masyarakat Garut seutuhnya. Dalam artian memikirkan juga kesehatan, pendidikan, budaya dan sosial lainnya.
“Itu dua alasan kenapa Saya mundur dari Ketua Kadin Garut,” singkat Yudi Nugraha Lasminingrat.
(Bambang Fouristian)