CIAMIS,FOKUSJabar.id: Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana menemukan kejanggalan dalam surat keputusan Gubernur Jawa Barat tentang peresmian pengangkatan DPRD Kabupaten Ciamis masa jabatan 2019-2024, yang berbenturan dengan Pasal 102 ayat 4 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Hal tersebut terungkap saat isu draf perubahan RUU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah yang salah satunya mengatur tentang jadwal pelantikan DPRD menjadi bulan November.
Nanang menjelaskan, dalam SK Gubernur yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tersebut salah pada hal memutuskan yang berbunyi masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji.
BACA JUGA: BP2D Ciamis Promosikan Wisata Lewat “Tiba-tiba Touring”
“Padahal dalam undang-undang menjelaskan bahwa masa jabatan anggota DPRD adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah dan janji,” kata Nanang, Rabu (17/7/2024).
Menurutnya, hal tersebut sangat gegabah ada SK yang bertentangan dengan undang-undang. Maka dirinya mempertanyakan kredibilitas pembuat legal Drafting oleh biro Hukum Pemprov Jawa Barat.
“Artinya pembuat draf ini tidak membaca undang-undang, kemudian disah oleh Gubernur tanpa memeriksa terlebih dahulu dengan langsung ditandatangani, mungkin pada saat ini Gubernur hanya melihat daftar namanya saja. Ini jelas harus dievaluasi,” kata Nanang.
BACA JUGA: Pj Gubernur Jabar Dorong Satuan Pelaksana Konversi Perairan Umum Daerah Wanayasa Menjadi BLUD
Pelantikan DPRD Ciamis Periode 2024-2029
Kemudian lanjut Nanang berkaitan dengan isu perubahan jadwal pelantikan anggota DPRD yang kabarnya akan berlangsung November, anggota DPRD jangan resah karena hal tersebut tidak akan mengganggu masing-masing hak dan kewajiban anggota DPRD.
“Jika disahkan nanti RUU itu kita lihat dan membandingkan dua situasi dengan Variabel yang berbeda apakah melihat undang-undang ataupun melihat SK,” kata dia.