BANDUNG,FOKUSJabar.id: Sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon kembali berlanjut.
Sidang praperadilan hari ini dengan agenda keterangan saksi dari termohon.
BACA JUGA:
Kadin Kota Tasikmalaya Jalin Kerja Sama dengan PD Pasar Jaya DKI Jakarta
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani selaku termohon mengatakan, saat ini pihaknya belum dapat memberikan nama saksi ahli pidana yang akan dihadirkan dalam sidang praperadilan lanjutan tersebut.
Menurutnya, ahli yang dihadirkan hari ini merupakan saksi ahli pidana seorang profesor yang berasal dari Jakarta.
“Namanya nanti saja. Saat ini masih dalam perjalanan menuju ke sini,” kata Nurhadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024).
Pihaknya menjamin, saksi yang dihadirkan hari ini akan bersikap independen saat memberikan keterangan.
“Tentunya beliau akan memberikan kesaksian ahli sesuai dengan ahlinya. Soal itu mendukung saya atau pemohon itu sesuai keahlian beliau. Saya tidak bisa menjustis harus mendukung saya atau apa. Karena beliau ahli,” katanya.
BACA JUGA:
Pj Bupati Garut Terbitkan Surat Edaran Seragam Dinas
Nantinya, baik dari termohon maupun pemohon akan mengajukan pertanyaan. Nanti saksi akan menjelaskan secara komprehensif terkait masalah masalah materi yang ditanyakan
“Kita mengajukan saksi ahli nanti beliau akan mengajukan pertanyaan. Baik dari kami maupun pemohon yang Insya Allah akan menjelaskan secara komprehensif terkait masalah masalah materi yang ditanyakan,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni/Bambang Fouristian)