PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Puluhan Kepala Desa (Kades) dan ratusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Pangandaran melaksanakan pengukuhan masa jabatannya.
Pengukuhan dihadiri bupati Pangandaran yang dilakukan di gedung aula SMP Negeri 1 Pangandaran, Rabu (19/6/2024).
Sebelum pengukuhan, sejumlah kepala Desa dan anggota BPD nampak sumringah lantaran akan mendapat tambahan masa jabatan selama 2 tahun.
Baca Juga: 3 Fraksi di DPRD Pangandaran Walk Out saat Rapat Paripurna Pansus
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangandaran, Trisno mengatakan, pengukuhan perpanjangan jabatan Kepala Desa dan BPD hasil dari konsekuensi undang-undang nomor 3 tahun 2024.
“Jadi, kepala desa itu diperpanjang 2 tahun dan hari ini kita menyerahkan SK sekaligus dikukuhkan 2 tahun ke depan,” ujar Trisno kepada sejumlah wartawan.
Sebanyak 89 Kepala Desa dan 633 anggota BPD di Kabupaten Pangandaran diperpanjang jabatanya.
Untuk 4 Desa sisanya yakni Desa Cikembulan, Desa Sukamulya, Desa Bunisari dan Desa Cimanggu untuk sementara dijabat PNS.
“Kalau pejabat dari PNS dan masa kerjanya hanya setahun,” katanya.
4 Desa yang masih dijabat PNS itu menunggu pemilihan kepala desa dengan berdasarkan Kemendagri yaitu setelah selesai Pilkada.
“Tapi, karena ada perpanjangan kepala desa dan BPD, itu tidak ada di tahun sekarang. Paling nanti pemilihan pada tahun 2027,” ucap Trisnom
Menanggapi kemungkinan adanya kontra masyarakat terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD, pihaknya mengacu kepada aturan.
“Kita berpacu pada aturan saja, kan undang-undang nya sudah jelas. Kalau ada kontra masyarakat itu hal yang biasa. Tapi yang jelas, aturannya sudah jelas diperpanjang dua tahun berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2024,” ujarnya.
(Sajidin/Irfansyahriza).