GARUT,FOKUSJabar.id: 414 Kepala Desa (Kades) dikukuhkan Pj Bupati Garut Jawa Barat (Jabar), Barnas Adjidin di Ballroom Fave Hotel Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (13/6/2024).
Selain 414 Kades yang dilantik, 6 Kepala Desa akan dilakukan Peergantian Antar Waktu (PAW) dan satu orang ogah diperpanjang.
BACA JUGA:
Pencalonan Dudung Sudiana di Pilkada Garut, Ini Kata Ceng Mimin
Pengukuhan dilakukan berdasarkan UU No3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU No6 Tahun 2014 tentang Desa pada tanggal 25 April 2024.
Dalam aturan tersebut, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi delapan tahun.
“Ini amanat dari aturan yang harus kita lalui. Di mana kita harus mengukuhkan Kades karena ada perpanjangan jabatan. Dari enam tahun menjadi delapan tahun,” kata Pj Bupati Garut.
Menurut Barnas, perpanjangan masa jabatan Kades akan memberikan waktu lebih untuk merealisasikan semua rencana yang telah dibuat.
Dengan begitu, pencapaian diakhir masa jabatan bisa lebih optimal.
“Saya rasa ini kebijakan yang bagus. Dengan lebih lamanya menjabat, kepala desa bisa merancang masa depan desa dengan lebih baik,” katanya.
“Tahun pertama untuk menyiapkan data dan tindakan. Tahun kedua mengatasi kekurangan dan tahun ketiga hingga kelima untuk melihat hasil. Sedagkan tahun ketujuh dan kedelapan untuk evaluasi besar terhadap pencapaian yang sudah didapat,” Barnas menambahkan.
BACA JUGA:
Pilkada 2024, Ahmad Bajuri Minta Restu ke Ponpes As Sa’adah
Pj Bupati Garut mengingatkan, kepala desa agar menjalankan amanat sesuai dengan aturan yang berlaku. Tanpa membuat noda yang dapat merusak tatanan pemerintahan desa.
Dia berharap, kepala desa bisa mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk pembangunan yang diinginkan oleh masyarakat.
Tak hanya itu, kepala desa juga harus terus bersanding dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta meminta aspirasi dari masyarakat.
“Dengan begitu tercipta sinergitas antara pemerintah desa, BPD dan masyarakat,” pungkas Barnas Adjidin.
(Bambang Fouristian)