Rabu 11 Desember 2024

Cegah Kecurangan Tabung LPG, SPBE di Kota Tasikmalaya Kena Sidak

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Untuk memastikan kuantitas dan kualitas isi tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg sesuai aturan dan ketentuan, UPTD Metrologi Legal Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perindustrian Dan Perdagangan (KUMKM Perindag) Kota Tasikmalaya, melakukan sidak ke sejumlah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di wilayah Kota Tasikmalaya. 

Sidak kali ini, Metrologi Legal Kota Tasikmalaya mendatangi SPBE Pertamina PT. Patra Trading, yang terletak di jalan Garuda No.1 Cibeureum Kota Tasikmalaya Kamis (30/5/24).

Tim Metrologi Legal dipimpin Kepalanya Yana Mulyana bersama empat orang tenaga penerah, begitu tiba di lokasi, langsung di terima Penanggung Jawab SPBE Pertamina PT Patra Trading Pohadi.

BACA JUGA: Penguasa Galunggung Dukung Ivan Dichsan Jadi Wali Kota Tasikmalaya

“Hari ini, kami bersama tim sidak ke SPBE ini untuk melakukan pengecekan langsung kuantitas tabung LPG ukuran 3 Kg, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.31/M-DAG/PER/10/2011 Perihal Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), apakah memang benar sesuai ketentuan yakni terisi gas 3 kg atau tidak,” kata Yana.

Ia menjelaskan, saat melakukan pengecekan di SPBE PT Patra Trading, tim langsung melakukan tugas dengan mengambil 25 tabung Gas LPG 3 sebanyak 25 tabung. 

“Metode pengecekan dan pemeriksaan yakni, sampling 25 tabung gas dalam keadaan kosong ditimbang, kemudian 25 tabung tersebut diisi gas 3 Kg oleh pihak SPBE, kemudian ditimbang lagi, ini memang membutuhkan waktu cukup lama,” ujarnya. 

“Satu persatu tabung gas di timbang dengan dua kali, pertama tabung gas dalam kondisi kosong beratnya rata-rata 5 Kg, yang kedua, setelah diisi gas 3 kg, lalu ditimbang kembali, beratnya menjadi 8 Kg, ini berarti tabung sudah terisi gas 3 Kg,” kata dia menambahkan. 

Ia menuturkan, dari pengecekan di SPBE ini, tim tidak menemukan kecurangan dalam pengisian Gas elpiji seperti mengurangi takaran yang ditentukan, semua sudah sesuai ketentuan dan aturan. 

“Pengecekan ini merupakan tugas Metrologi Legal dalam hal Barang  Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) untuk memastikan takaran Pengisian tabung elpiji agar dalam kondisi baik dan benar dengan demikian, akan membangun kepercayaan masyarakat terhadap produk yang digunakan,” ujar Yana. 

Ia mengimbau, para pengusaha khususnya yang berkecimpung bidang SPBE agar berbuat jujur dan tidak curang , tetap berpedoman terhadap ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan RI.

BACA JUGA: Masuki Tahapan Pilkada Bawaslu Kota Tasikmalaya Tingkatkan Pengawasan

“Pengusaha kalau jujur, kepercayaan konsumen pun akan terbangun sehingga aktivitas perekonomian berjalan lancar,” katanya.

Yana juga meminta, masyarakat sebagai pembeli harus menjadi konsumen yang cerdas sehingga, tidak mudah dikelabui atau dibohongi, baiknya kalau membeli gas, periksa dan timbang dulu di tempat dimana masyarakat membeli gas elpiji 3 Kg tersebut. 

“Kita minta, para agen-agen maupun pangkalan gas elpiji 3 Kg, wajib memiliki timbangan yang sudah ditera sah agar konsumen yang membeli terlebih dahulu di timbang sebelum dibawa pulang, ini sebagai upaya untuk membangun kepercayaan masyarakat,” pungkasnya. 

(Seda/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img