TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Kantor UPTD Metrologi Legal Kota Tasikmalaya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) yang ada di wilayah Kota Tasikmalaya, Senin (4/1/2023).
Sidak tersebut dilakukan untuk menjamin ketepatan dan keakuratan alat pengisian bahan bakar di SPBU, dengan terjun langsung melakukan pengecekan dengan mentera ulang mesin BBM.
Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Tasikmalaya Yana Mulyana mengatakan, sidak ke SPBU ini bentuk pengawasan pemerintah terhadap para pelaku usaha khususnya di bidang jasa pengisian BBM.
BACA JUGA: Nuzulul Qur’an: Pj Wali Kota Tasikmalaya Ajak Umat Islam Amalkan Al-Qur’an
“Pelaku usaha harus bisa menjalankan usahanya sesuai aturan dan ketentuan, dengan melakukan tera ulang pompa ukur BBM, akan memberikan rasa nyaman dan kepercayaan dari masyarakat,” kata Yana.
Ia menjelaskan, pompa ukur BBM di sejumlah SPBU ini wajib dilakukan tera ulang secara berkala demi menjamin keakuratan alat pengisian BBM.
“Secara berkala, kita melakukan tera ulang alat ukur pengisian BBM bagi para pemilik SPBU, ini dilakukan demi mencegah adanya praktik kecurangan dan lainnya dalam menjual bahan bakar minyak kepada masyarakat,” ujarnya
Menurutnya, semua pemilik SPBU wajib ditera ulang alat ukur BBM nya, supaya pengelola SPBU ini dalam menjual BBM sesuai takaran dan ketentuan sehingga tidak merugikan konsumen.
Ia menambahkan, dalam sidak ini, semua alat ukur pompa produk BBM seperti Pertalite, Pertamax, Bio Solar dilakukan pemeriksaan dan pengecekan demi kepercayaan masyarakat terhadap pengelola SPBU.
“Menghindari kecurangan, dan kita harus menjaga kepercayaan, karena memperdaya ukuran akan menghilangkan kepercayaan, ini yang wajib kita jaga bersama, apalagi bulan suci Ramadhan ini, banyak masyarakat yang memerlukan BBM,” ujarnya
Yana menjelaskan, dalam tera ulang ini, yang diperiksa dan dicek yakni tanda tera, segel mesin, kunci segel, pengujian volume, menuangkan BBM sebanyak 20 liter pada alat bejana ukur
“Dalam pemeriksaan tadi, secara teknis dan administratif tidak ada kecurangan, hasil pengujiannya dalam batas kesalahan yang diijinkan 30 milimeter, atau 0,5 persen,” ujarnya.
BACA JUGA: Waspada, Dinkes Temukan Gejala DBD di Kota Bandung Berbeda
Ia pun mengaku, dalam sidak tera ulang di SPBU Kota Tasimalaya hari ini, terdapat sejumlah SPBU yang diberikan peringatan, untuk melakukan tera ulang alat pompa ukurnya pasalnya, masa berlaku tera ulang di SPBU tersebut sudah masa kedaluwarsa.
“Saya merekomendasikan SPBU tersebut untuk segera dilakukan tera ulang, bila dalam jangka waktu tidak dilakukan, akan dilakukan teguran dan bahkan bisa dilakukan penyegelan operasional,” pungkasnya.
(Seda/Anthika Asmara)