Minggu 15 Desember 2024

Hari Ini, KPK Periksa Sekda Kota Bandung dan 2 Anggota Dewan

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna dan dua anggota DPRD, Kamis (14/3/2024).

Mereka akan diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) dalam program Bandung Smart City tahun 2022-2023.

BACA JUGA:

Bapenda Jabar Siap Inisiasi Pembangunan Sistem Perpajakan Nasional Terintegrasi

Dua anggota DPRD Kota Bandung tersebut yaitu Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi periode 2019-2024.

“Hari ini tanggal 14 bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Ema Sumarna Sekda Kota Bandung, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi anggota DPRD Kota Bandung,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (14/3/2024).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka berasal dari kalangan pemerintah eksekutif dan kalangan DPRD Kota Bandung.

Sebelumnya, kasus pengadaan CCTV dan ISP dalam program Bandung Smart City telah ditetapkan lima orang tersangka.

Dua orang penyuap dari kalangan swasta dan tiga orang penerima suap dari Pemkot Bandung.

BACA JUGA:

Jelang Bulan Suci Ramadhan, TPU Porib Kota Bandung Ramai di Datangi Peziarah

Direktur PT CIFO Sony Setiadi dengan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Sedangkan dua petinggi PT Sarana Mitra Adiguna Benny dan Andreas Guntoro divonis 2 tahun dan denda Rp 100 juta.

Sementara itu eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana divonis empat tahun dan denda Rp200 juta.

Eks Kepala Dishub Kota Bandung Bambang Darmawan empat tahun dan denda Rp 200 juta dan Sekdis Dishub Kota Bandung Khairur Rijal divonis 5 tahun dan denda Rp 300 juta.

Eks Kadishub Kota Bandung dan Sekdishub Kota Bandung telah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin. Mereka berdua telah dipecat sebagai ASN.

(Yusuf Mugni/Bambang Fouristian)

Berita Terbaru

spot_img