FOKUSJabar.id: Kewarganegaraan ganda atau bipatride, di mana seseorang memiliki identitas negara dari dua negara berbeda, menjadi fenomena yang semakin umum di beberapa negara. Meskipun memiliki keuntungan, ada juga kekurangan yang perlu kita perhatikan.
Melansir DetikTravel, berikut pembahasan mengenai kewarganegaraan ganda dan daftar negara yang memperbolehkannya.
Keuntungan Kewarganegaraan Ganda:
Akses Ke Manfaat Negara: Orang dengan kewarganegaraan seperti ini memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya, seperti membayar pajak, menerima tunjangan sosial, dan menerima pensiun di beberapa negara.
Kesempatan Kerja: Dwi kewarganegaraan membuka pintu kesempatan kerja lebih luas karena memungkinkan individu memilih dan memiliki akses terhadap hak-hak sosial di kedua negara.
Peluang Perjalanan: Memegang dua paspor memberikan keleluasaan dalam perjalanan. Dengan dua kewarganegaraan, seseorang dapat menjangkau negara-negara yang tidak terjangkau hanya dengan satu paspor.
Kekurangan Kewarganegaraan Ganda:
Pajak Berganda: Seseorang dengan kewarganegaraan ini dapat berisiko membayar pajak di kedua negara. Contohnya, di Amerika Serikat, warga negara ganda wajib membayar pajak ganda meskipun tinggal di negara lain.
Kewajiban Ganda: Individu dengan bipatride harus mematuhi hukum di dua negara dan jika terjadi konflik antara keduanya, pemilihan pihak tertentu bisa berakibat hilangnya kewarganegaraan di negara lain atau bahkan pengadilan.
Proses Rumit: Mendapatkan kewarganegaraan ganda tidaklah mudah dan cenderung rumit. Proses ini melibatkan perjanjian antara kedua negara yang bersangkutan.
Daftar Negara yang Memperbolehkan bipatride:
Negara-negara Uni Eropa: Denmark, Prancis, Finlandia, Hongaria, Irlandia, Italia, Latvia, Lituania, Malta, Polandia, Portugal, Republik Ceko, Spanyol, Siprus, Swedia, Yunani.
Negara-negara Afrika: Afrika Selatan, Aljazair, Angola, Benin, Burkina Faso, Burundi, Gambia, Kenya, Nigeria, Niger, Sudan, Sudan Selatan, Tunisia, Tanjung Verde, Zambia, Zimbabwe.
Indonesia: Indonesia memiliki aturan kewarganegaraan seperti ini terbatas, yang berlaku untuk anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran antara WNI dan WNA, anak-anak di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh ayah WNI, serta anak yang lahir di luar wilayah Indonesia yang negaranya berasaskan Ius Soli. Namun, hanya diperbolehkan sampai usia 18 tahun atau sebelum menikah.
Meskipun memiliki dapat memberikan banyak keuntungan, penting untuk memahami dan mempertimbangkan kewajiban dan risiko yang mungkin timbul dari status ini.
Konsultasi dengan pihak berwenang dan ahli hukum bisa membantu individu dalam mengambil keputusan mengenai kewarganegaraan ganda.
(Erwin)