BANDUNG,FOKUSJabar.id: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung telah mengirim surat imbauan kepada peserta pemilu, dan pilpres untuk meninjau kembali alat peraga kampanye (APK).
Ketua Bawaslu Kota Bandung Dimas Aryana Iskandar mengatakan, surat imbauan tersebut tak lain untuk mengantisipasi kejadian-kejadian yang dapat mencelakai pengguna jalan.
“Kita sudah mengimbau ke seluruh peserta pemilu agar bisa berpedoman pada aturan. Baik pertemuan terbatas, rapat umum, sampai pemasangan APK,”kata Dimas Aryana, Jumat (26/1/2024).
Menurutnya, Bawaslu Kota Bandung pun secara intens melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kebijakan. Termasuk partai politik halnya dalam pemasangan APK agar sesuai aturan.
“Pemasangan APK ini biasanya bukan langsung oleh yang bersangkutan, tetapi pihak ketiga. Sehingga mereka tidak paham aturan. Peserta pemilu seharusnya memberikan edukasi kepada pihak ketiga ini,”ucapnya.
Selain itu, pihaknya pun mengaku menemukan adanya temuan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pada pemilu di tahun ini. Namun setelah didalami, dugaan money politik tersebut tidak terbukti.
“Ada beberapa penanganan terkait itu. Namun hasil kesimpulan bukan merupakan tindak pidana pemilu. Tindak pemilu penanganannya oleh Sentra Gakkumdu terdiri dari kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu,”ujar Ketua Bawaslu Kota Bandung.
(Yusuf Mugni/Irfansyahriza)