spot_img
Sabtu 24 Mei 2025
spot_imgspot_img

Dirugikan Ratusan Juta, ACC Pidanakan Warga Cigadung

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Astra Credit Companies (ACC) Bandung Naripan mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat tindak kejahatan pemalsuan dokumen dan penggelapan yang dilakukan salah satu konsumennya. Konsumen yang merupakan warga Cigadung Kota Bandung itu melakukan pemalsuan dokumen untuk pengajuan kredit kendaraan roda empat yakni Honda CRV dan Honda Brio.

Branch Manager ACC Bandung Naripan, Ferry Ferdianto menuturkan, kejadian bermula saat salah seorang konsumen yang merupakan warga Cigadung Kota Bandung, RS melakukan pengajuan pembiayaan atas dua unit mobil yaitu Honda CRV dan Honda Brio dari Astra Credit Companies (ACC) Bandung Naripan. Untuk kepentingan tersebut, RS memalsukan dokumen informasi pendapatan dan informasi tempat kerja dengan membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) palsu.

“Setelah pengajuan kredit disetujui dan mobilnya diterima, RS justru mangkir membayar angsuran dan parahnya dia justru menjual mobilnya ke pihak ketiga,” kata Ferry kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).

Pihak ACC, lanjut dia, telah melakukan upaya penagihan kepada RS melalui telepon dan mengirimkan Surat Peringatan pertama, kedua dan ketiga. Bahkan tim ACC Bandung Naripan pun melakukan penagihan secara langsung ke alamat tempat tinggal RS.

“Tim ACC justri menemukan jika kedua mobil hasil pengajuan kredit tersebut telah dijual kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan kami. Tak hanya itu, RS pun diketahui memalsukan dokumen-dokumen pengajuan kredit sehingga perusahaan kami mengalami kerugian ratusan juta rupiah,” dia menambahkan.

Atas dasar tersebut, pihak ACC melalui perwakilannya Muhammad Affifudin membuat laporan polisi tertanggal 26 September 2022 ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Kemudian pada tanggal 29 Mei 2023, status RS ditetapkan sebagai tersangka dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ragil dengan Pasal 35 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan dengan ancaman Pidana 5 tahun.

“Saat persidangan, RS mengaku jika telah menjual mobil dan gagal mencari keberadaan mobil tersebut. Dan tanggal 11 Januari 2024, Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus menjatuhkan hukuman pidana kepada RS dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp10 juta,” Ferry menegaskan.

Tindakan yang dilakukan RS dengan memalsukan dokumen untuk pengajuan kredit, kata Ferry, pada dasarnya merupakan tindakan yang melanggar hukum. Termasuk tindakan mengalihkan kepemilikan kendaraan yang sedang dalam masa kredit pun merupakan tindakan melanggar hukum.

“Pada dasarnya ACC selalu siap membantu customer yang memiliki kesulitan dengan mencari solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak. Customer dapat langsung datang ke kantor ACC terdekat sehingga kita bisa berdiskusi bersama,” kata Ferry.

(Ageng)

spot_img

Berita Terbaru