BANDUNG,FOKUSJabar.id: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menutup akses pelayanan payLater Aplikasi Akulaku sampai waktu yang ditentukan.
OJK menutup akses pelayanan paylater itu karena PT. Akulaku Finance Indonesia tidak serius dalam mengawasi atau tidak melakukan pengawasan terhadap layanan paylater tersebut.
BACA JUGA:
Samsung Siapkan Tren Terbaru dengan Galaxy AI
“Dalam sanksi ini Akulaku tidak diperbolehkan untuk melakukan pelayanan paylater baik kepada debitur yang lama maupun baru. Akulaku tidak patuh pada mandatory actions OJK,” kata Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Bambang Budiyawan seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Minggu (14/1/2024).
Sanksi tersebut disampaikan OJK melalui SR-1/PL.1/2023. 5 Oktober 2023 lalu. Dalam surat itu selain paylater Akulaku juga tidak diperbolehkan melakukan penyaluran pembiayaan malalui join financing ataupun channeling.
Presiden Akulaku Efrinal Sinaga mengungkapkan, setelah Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi Akulaku akan melakukan perbaikan pada pelayanan paylater dalam waktu dekat.
BACA JUGA:
Peningkatan Teknologi AI dan Dampak pada Dunia Kerja
“Kami akan selalu mematuhi ketentuan dan aturan yang diberikan oleh OJK, oleh karena itu Akulaku akan menjalankan bisnis sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Lebih lanjut, Presiden Akulaku menyampaikan layanan paylater di Akulaku tersebut bisa dinikmati kembali oleh pengguna dalam waktu dekat.
“Saat ini kami terus melakukan proses perbaikan, penyempurnaan pada layanan paylater. Mudah mudahan tidak lama lagi bisa digunakan,” jelasnya.
Sebagai informasi, pada bulan Agustus 2023 perbaikan dan penyempurnaan pada layanan paylater di Akulaku sudah mencapai progres sekitar 95,13 persen.
Kemudian, OJK memberikan waktu tambahan kepada pihak Akulaku untuk memperbaiki layanan paylater sampai akhir bulan Juni Tahun 2024.
(Fauza/Bambang Fouristian)