Kamis 12 Desember 2024

Menantu di Kota Tasikmalaya Tolak Berdamai dengan Mertua

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Kasus perseteruan berujung gugatan antara mertua berinisial RS dengan menantu berinisial IF di Kota Tasikmalaya Jawa Barat (Jabar) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya.

Setelah menempuh dua kali proses mediasi di PN Tasikmalaya, baik penggugat yakni mertua maupun tergugat yakni menantu, melalui masing-masing kuasa hukumnya tidak menemukan sebuah penyelesaian. Justru kasusnya terus berlanjut di Pengadilan, Kamis (11/01/24).

BACA JUGA: Percepat Pelayanan, Pemkot Tasikmalaya Mulai Rampingkan Birokrasi

Melalui Kuasa Hukum tergugat, Taufik Rahman mengatakan, masalah perseteruan mertua dan menantu tidak akan menemui titik damai. Kiennya ingin terus dilanjut.

“Walaupun pihak penggugat inginkan ada perdamaian. Namun pihak kami tidak menerima. Perkara ini terus berlanjut sampai ada kejelasan hukum,” ungkap Taufik Rahman di PN Tasikmalaya.

Ia menyampaikan, pihaknya menolak keinginan penggugat untuk mediasi dan terus melanjutkan perkara ini.

BACA JUGA: Politisi PDIP Kota Tasikmalaya Bantu Wong Cilik dengan Politik Suci

“Kami memilih melanjutkan perkara ini melalui jalur hukum. Kenapa, karena penggugat telah melakukan tudingan-tudingan dan fitnah yang sangat keji. Ini tentu menyangkut kehormatan dan martabat klien kami,” jelasnya.

Taufik menyebut, tudingan gugatan yang diajukan penggugat sungguh sangat tidak mendasar. Dan kliennya merasa terhina dan terzdolimi.

“Klien kami dituding penyebab komplik dalam rumah tangga penggugat, penyebab terjadinya masalah dengan istri penggugat, termasuk menuding klien kami akan menguasai aset penggugat. Itu semuanya tudingan yang keji,” ujarnya.

Sementara kuasa hukum Penggugat, Asep Iwan Restiawan menyebutkan, dalam setiap proses hukum perkara perdata wajib menempuh proses mediasi. Ini bentuk proses hukum perkara.

BACA JUGA:

“Saya lihat, pihak tergugat tidak mau menempuh tahapan proses mediasi dalam perkara ini. Sehingga secara hukum mereka itu tidak ada itikad baik. Artinya secara sadar menyatakan dirinya (tergugat) tidak beretikad baik dalam mediasi,” terangnya.

Asep Iwan menjelaskan, saat ini tidak satu pun membahas pokok perkara. Karena tujuannya yakni kita mencari solusi penyelesaian.

“Perlu dicatat, saat ini tidak membahas satu pokok perkara pun. Namun yang kita cari adalah bagaimana menemukan solusinya,” ujarnya.

Ia menambahkan, masalah pokok yang dipermasalahan kliennya yakni penempatan rumah milik penggugat oleh tergugat.

“Pokok perkara klien kami, minta agar tergugat pergi dan keluar dari rumah milik penggugat. Sehingga penggugat bisa kembali  tinggal di rumahnya. Selama ini penggugat terusir dari rumahnya karena perbuatan tergugat,” pungkasnya.

(Seda/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img