JAKARTA,FOKUSJabar.id: Dewan Pengawas terpaksa menunda pelaksanaan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri lantaran mangkir.
Hal ini diungkap Anggota Dewas Syamsuddin Haris. Diketahui, Sidang etik seharusnya mulai dijalani FIrli hari ini.
“Sidangnya ditunda, jadi kemungkinan besar (FB) memang tidak hadir. Pak FB minta sidang etik setelah tanggal 18,” ujar Anggota Dewas Syamsuddin Haris, Kamis (14/12/2023).
Syamsuddin menjelaskan bahwa Firli Bahuri mangkir karena ingin fokus sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih dulu. Sehingga ia minta sidang etiknya ditunda.
“Beliau minta supaya sidang etik itu dilakukan setelah tanggal 18,” kata dia.
BACA JUGA: Gempa M 4,6 Guncang Sukabumi, Bergetar Sampai Bogor
Meski begitu, sidang etik hari ini akan tetap dibuka. Nantinya akan diputuskan kapan sidang akan dilanjut.
“Sidangnya tetap dibuka kemudian dewas memutuskan jadwalnya, jadwal penggantinya, setelah itu ditutup sidangnya,” ujarnya.
Seperti diektahui, Dewas KPK memutuskan untuk meningkatkan status kasus Firli ke persidangan dugaan pelanggaran etik. Sidang ini akan berlangsung tertutup bagi publik.
Semua perbuatan Firli akan diungkapkan Dewas KPK setelah sidang vonis.
Dewas KPK akan menyidangkan Firli terkait tiga kasus berbeda. Pertama soal pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kedua, terkait rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan serta soal Laporan Harta Penyelenggara Negara
(Agung)