CIAMIS,FOKUSJabar.id: Melalui Sarasehan dengan Samsat Ciamis (Sardencis) Petugas Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Ciamis sosialisasikn Potensi Kendaraan bermotor (KBM) di Kecamatan Sadananya Kabupatem Ciamis. Yakni sebanyak 10.691 dengan rincian 1.017 KBM roda empat dan 9.674 KBM roda dua.
Kondisi kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang (KBMDU) dan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) kendaraan roda empat sebanyak 119. Kemudian kendaraan roda dua sebanyak 1.793.
Hal itu disampaikan Kasubag TU Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Ciamis, Asep Wawan ketika menyampaikan sosialisasi program pemutihan pajak di Kantor Kecamatan Sadananya.
Kegiatan sosialisasi teraebut dihadiri unsur Kepala Desa, tokoh masyarakat dan tokoh perwakilan pemuda setempat. Dengan penyampaian materi dari P3DW, Jasa Raharja dan Kepolisian.
Dari 8 Desa di Kecamatan Sadananya, Desa Sadananya memiliki pitensj oajak kendaran tertinggi. Dengan jumlah total r4 dan r2 sebangak 1.986 KBM. Potensi terkecil ada di Desa Bendasari denga jumlah 920 KBM.
Asep Wawan menyampaikan, dengan potensi KBM tersebut masih ada waktu untuk warga memanfaatkan momen yang membayar pajaknya dengan keringanan program pemutihan yang saat ini tengah berjalan.
Sardencis Sadananya Ciamis, Sosialisasikan Program Pemutihan Pajak

Kebijakan program pemutihan ini berlangsung mulai 16 Oktober – 16 Desember 2023.
Dalam pelaksanaan program ini, ada dua kemudahan dalam membayar pajak. Yakni diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).
Kemudian keringanan pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup bebas denda pajak kendaraan bermotor. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan bebas tunggakan PKB Tahun ke-5.
Program tersebut hanya berlaku terhadap kendaraan yang memenuhi ketentuan dan syarat. Tentunya sesuai juga dengan aturan Bapenda Jabar pada periode berjalan saat ini.
Kemudian program diskon pajak ini terbagi menjadi beberapa kategori dengan syarat-syarat yang berlaku.
Pertama: pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, sebesar 2%.
Kedua: pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari, sebesar 4%.
Kemudian pada saat jatuh tempo lebih dari 60 hari. Sampai dengan 90 hari, sebesar 6%.
Kemudian untuk persyarat berikutnya. Pada saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari, sebesar 8% dan/atau Terakhir, pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari, sebesar 10%.
Sedangkan diskon BBNKB ke-1 (BBNKB I), pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5%. Demikian program Bapenda Jabar mengenai diskon dan pemutihan pajak.
(Irfansyahriza)