JAKARTA,FOKUSJabar.id: Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan dana desa menjadi Rp5 miliar.
Hal itu diungkap saat PPDI diterima Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/11/2023).
“Kami berharap (dana desa) ada di angka Rp5 miliar per desa, tapi prinsip presiden setuju, tapi prinsipnya proporsional itu adalah melihat dari strata desa, kualifikasi desa, jumlah penduduk, luas wilayah dan sebagainya,” ujar Asri Anas dikutip Kamis (9/11/2023).
Asri mengatakan, pertemuan itu juga membahas mengenai adanya tenaga pendamping desa. PPDI mengusulkan ke Presiden Jokowi terkait sistem rekrutmen.
BACA JUGA: Jokowi Resmikan PLTS Terapung Cirata
“Kami berharap pendamping desa ke depan adalah putra-putra terbaik dari desa, sarjana muda Indonesia. Jadi jangan pendamping transfer dari kabupaten lain masuk ke atau dari provinsi,” kata dia, melansir IDN.
Lebih lanjut, Asri menerangkan, PPDI juga menyampaikan mengenai pokok pikiran terkait isi Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa.
“Pertama, kami menyampaikan tentang perlunya perhatian presiden terhadap peningkatan kesejahterahan terutama gaji, tunjangan, termasuk penghasilan purna tugas untuk perangkat desa BPD dan kepala desa di seluruh Indonesia, terutama dilihat dari masa pengabdian,” ucap dia.
Selain itu, PPDI juga mengusulkan terkait masa jabatan kepala desa. Mereka mengusulkan dua opsi kepada Presiden Jokowi.
“Kedua, kami juga sampaikan substansi Revisi Undang-Undang Desa, di mana DPN PPDI sudah memasukkan DIM (daftar inventarisasi masalah), salah satunya adalah tentang masa jabatan, dan menyimak apa yang disampaikan Bapak Presiden, tentu DPN PPDI memperjuangkan masa jabatan kepala desa yang ada dua opsi, pertama 9 tahun, kedua 8 tahun 2 periode. Tapi kelihatannya presiden lebih mengarah ke 8 tahun 2 periode,” imbuhnya.
(Agung)