BANDUNG,FOKUSJabar.id: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan sebanyak 1.849 orang Daftar Calon Tetap (DPT) anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
Dengan penetapan tersebut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Kadiv Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat Hedi Ardia mengingatkan. Para caleg untuk menahan diri dan tidak melakukan aktifitas kampanye sampai 27 November 2023.
Hedi mengatakan, DCT anggota DPRD Provinsi Jawa Barat terdiri dari 1.191 caleg pria. Kemudian sebanyak 658 caleg perempuan, semuanya telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
“Untuk calon DPD Dapil Jawa Barat jumlahnya ada 54 orang. Sebanyak 43 orang pria, kemudian 11 orang perempuan,” ucapnya, Jumat (3/11/23).
Proses penetapan DCT pada rapat Pleno dihadiri Bawaslu, penghubung dari perwakilan partai politik, dan stekholder lainnya. Hedi menjelaskan terdapat penurunan jumlah Bakal Calon dari Daftar Calon Sementara (DCS) sebanyak 5 orang dari jumlah sebelumnya yakni 1.854. Pada tahapan verifikasi ada 3 bakal calon dari partai Garuda yang tidak lolos. Kemudian satu orang dari partai PBB dan satu orang dari partai Gelora dihapus oleh parpolnya.
KPU Jawa Barat Siapkan Sosialisasi Tahapan Kampanye
Proses penetapan DCT untuk wilayah Jawa Barat berjalan lancar tanpa kendala. Semua parpol peserta pemilu 2024 dapat menerima hasil tesebut. Mengingat dalam progres tahapannya Komisioner KPU beserta petugas sekretariat memberi pelayanan kepada semua persera secara imparsial.
“Berbekal penanganan pada penyusunan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS). Kami melakukannya sesuai aturan perundangan sehingga diharapkan bisa meminimalisir munculnya potensi sengketa,” ujarnya.
Hedi mengungkapkan, komunikasi dengan para petugas partai dalam progres verifikasi berjalan baik dan komunikatif. Kemudian setelah tahapan penetapan dan penyerahan DCT lanjut pada sosialisasi terkait persiapan kampanye. Setiap parpol peserta pemilu 2024 harus memahami dan patuh pada tata tertib.
Parpol juga harus segera menyerahkan daftar nama tim kampanye paling lambat 3 hari sebelum mulai masuk pada tahapan kampanye.
“Selama masa kampanye kami KPU Jawa Barat titip, untuk melakukan pendidikan politik yang mencerahkan dengan tidak menyebarkan informasi hoax. Kemudian tidak menyebar isu SARA dan politik uang, adu domba, fitnah dan materi yang bertentangan dengan aturan yang ada. Karena apabila ada temuan caleg maupun parpol yang melakukan pelanggaran, akan menjalani proses di Bawaslu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” pungkasnya.
(Irfansyahriza)