FOKUSJabar.id: MK Tolak Permohonan Partai PSI Mengenai Batasan Usia Capres dan Cawapres. Setelah ramai menjadi perbincangan mengenai batasan usia atau minimal usia para Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan melalui putusan nomor 29/PUU-XXI/2023 menolak permohonan uji materil Pasal 169 Undang-Undang No. 7 Pemilu tentang batas usia capres dan cawapres.
Kabar itu mencuat ke publik setelah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan batasan usia capres dan cawapres. Melalui Giring Nidji memohon meninjau batasan usia minimal capres dan cawapres dari aturan semula 40 tahun menjadi 35 tahun.
Namun dalam sidang yang berlangsung di Gedung MKRI pada, Senin (16/10/2023) tersebut Mahkamah Konstitusi secara tegas menolak permohonan dari Partai PSI.
“Menolak pengajuan permohonan dari pihak PSI. Karena permohonan tidak beralasan menurut hukum seluruhnya,” Kata Ketua MK, Anwar seperti mengutip dari tayangan TV Nasional.
Sidang berjalan dengan putusan-putusan perbedaan pendapat dari para hakim konstitusi. Sejumlah pihak mengajukan permohonan batasan usia minimal capres dan cawapres.
Dalam permohonan itu MK diminta untuk mengubah batasan minimal usia para capres dan cawapres. Yakni menjadi beberapa usia diantaranya, 21 tahun, 25 tahun, 35 tahun sampai 40 tahun atau sudah memiliki pengalaman.
Namun nampaknya permohonan batasan usia tersebut menjadi kegaduhan publik. Pasalnya, banyak yang mengaitkan bahwa anak sulung Presiden Joko Widodo yakin Gibran Rakabuming. Yang juga merupakan Wali Kota Solo akan maju di Pilpres 2024 mendatang.
MK Tolak Permohonan Partai PSI Mengenai Batasan Usia Capres dan Cawapres , hal itu terkait usia Gibran saat ini. Usianya baru menginjak 36 Tahun belum memenuhi syarat untuk menjadi Capres atau Cawapres.
(Fauza/Irfansyahriza)