PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Satreskrim Polres Pangandaran Polda Jabar ungkap dua kasus penyalahgunaan sediaan farmasi sejenis obat tramadol, Hexymer dan Trihexyphenidyl.
Kedua tersangka tersebut berinisial PJL (25) dan PN (29) yang merupakan warga Kabupaten Pangandaran.
BACA JUGA: Geger! Ikan Hiu Tutul Raksasa Terdampar di Pantai Batukaras Pangandaran
Kapolres Pangandaran, AKBP Imara Utama mengatakan, keduanya berhasil ditangkap saat melakukan transaksi di warung kopi belakang tugu Grand Pangandaran tertanggal 31 Agustus 2023.
Mereka berhasil ditangkap setelah personel Satnarkoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat.
Ia menjelaskan, ada yang membeli, menyimpan dan mengonsumsi sediaan farmasi sejenis obat tramadol, Hexymer dan Trihexyphenidyl.
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi TKP dan mencari ciri-ciri orang tersebut.
BACA JUGA: Ini Asal Usul PMII Padjadjaran Pangandaran
“Dan ternyata benar, sekira pukul 19.30 WIB di Warung Kopi Belakang Tugu Grand Pangandaran tertangkap PJL,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan di Aula Polres Pangandaran, Rabu (4/10/2023).
Kata dia, saat dilakukan penggeledahan di badan dan kendaraan milik tersangka, ditemukan barang bukti berupa 15 butir jenis obat Tramadol.
Terus 14 bungkus plastik clip kecil berisi per klip 5 butir. Jumlah total 70 butir jenis obat Hexymer dan 3 lembar berisi perlembar 10 butir dengan jumlah total 30 butir jenis obat Trihexyphenidyl yang dimasukan ke dalam kantong plastik warna hitam di dalam dompet berwarna merah.
Selain itu, 1 unit handphone warna hitam milik tersangka PJL berhasil diamankan yang diduga digunakan sebagai alat mengedarkan obat-obatan tersebut.
Saat diinterogasi, tersangka PJL mengaku mendapatkan sediaan farmasi tersebut dari satu orang berinisial PN asal Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran.
Kedua dilakukan oleh tersangka berinisial MHL (30) asal Aceh Utara yang melakukan transaksi di Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran pada tanggal 12 September 2023.
Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka MHL, ditemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi sejenis Dextro, Tramadol, Trihexyphenidyl dan Hexymer dengan jumlah keseluruhan 4.302 butir.
Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp52 ribu, 1 buah handphone warna hitam, 1 buah buku catatan penjualan obat.
Menurut dia, para tersangka yang menyalahgunakan ketersediaan farmasi tersebut terancam hukuman 5-12 tahun penjara.
“Karena, terjerat pasal 435 juncto pasal 436 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” katanya.
Setelah itu, semua tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Satresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Sajidin/Anthika Asmara)