spot_img
Kamis 13 Februari 2025
spot_img

HMI Pangandaran Kritisi TAPD dan Fungsi DPRD yang Dinilai Tidak Rasional

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Efektivitas pengelolaan keuangan daerah, tercermin dari perencanaan dan penganggaran yang baik untuk menunjang desentralisasi fiskal.

Tahap pertama dalam hal ini adalah perencanaan dan penganggaran daerah yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

BACA JUGA: 3 Pekerja Proyek TPT di Pangandaran Tewas Tertimpa Tembok

Ketua umum Himpunan Mahasiswa Islam atau HMI Komisariat Pangandaran Acep Rifki Padilah mengkritisi TAPD yang bertugas dalam melakukan perencanaan dan melakukan penetapan target Pendapatan Asli Daerah atau PAD pada tahun 2021 untuk dilaksanakan di tahun 2022.

“TAPD seolah tidak serius dalam melakukan perencanaan dan penetapan target PAD di tahun 2022,” kata Acep.

Salah satu ketidak seriusan adalah, dalam pajak reklame TA 2022 yang ditargetkan naik menjadi 82,22% dari realisasi TA 2021, namun terealisasi hanya 62,67% dari anggaran.

“Ada selisih 19,55% dari perencanaan dan target yang ditetapkan dengan realisasi. Terdapat selisih yang sangat besar sekali,” tambah Acep.

BACA JUGA: Tidur Saat Paripurna, Tasimin Kembali Nyaleg di Pangandaran

Seharusnya TAPD melakukan penganggaran dan penetapan target itu disesuaikan dengan situasi, kondisi dan juga instrumen lainnya yang akan menjadi penopang dalam pendapatan daerah.

Terlebih lagi pada tahun 2021 kita masih dalam suasana covid-19, maka dengan adanya target tersebut Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pangandaran (Bapenda) mengusulkan pengurangan target pajak dari reklame TA 2022 yang kemudian disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.

Dalam hal ini Acep juga mempertanyakan sikap DPRD yang labil dalam menyepakati usulan penetapan target yang dilakukan TAPD dan juga usulan pengurangan target yang diminta oleh BAPENDA.

“Penetapan target yang dilakukan TAPD itu tidak rasional dan kami mempertanyakan kenapa sikap DPRD itu mencla-mencle seolah tidak menganalisa kembali penetapan target yang diajukan oleh TAPD,” tutur Acep.

Mereka anggota DPRD ini seperti tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, budgeting dan legislasi.

Padahal DPRD itu mempunyai hak interpelasi. Hak interpelasi itu adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Sebagai lembaga yang menjadi perwakilan rakyat, seharusnya DPRD itu bekerja dengan maksimal. Selain mempunyai hak interpelasi DPRD juga memiliki fungsi pengawasan. Yang mana fungsi pengawasan itu diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah, terhadap pelaksanaan peraturan daerah maupun kegiatan pemerintah,” ungkap Acep.

Acep berharap DPRD itu tidak menjadi mitra pemerintah, tetapi tegas menjadi wakil rakyat yang bisa menjembatani aspirasi masyarakat dengan pemerintah dan selalu mengawasi kinerja pemerintah daerah.

“Jadi anggota DPRD itu harus selalu peka, capable dan selalu profesional dalam menjalankan tugas,” pungkas Acep.

(Sajidin/Anthika Asmara)

spot_img

Berita Terbaru

spot_img