Sabtu 11 Januari 2025

OJK Sebut Korban Pinjol 45 Persen Kaum Guru Honorer

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Sebagian besar korban dari Pinjaman Online (Pinjol) berasal  dari kalangan hawa tenaga pendidik (guru).

Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK dan Kemitraan Pemerintah Daerah sekaligus Plt Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kota Tasikmalaya, Misyar Bonowisanto mengatakan, Pinjol semankin meresahkan masyarakat.

Saat ini korbannya pun terus bertambah. Mreka menjerit dan mengadu ke OJK.

BACA JUGA:

Krisis Air Bersih di Kota Banjar Meluas

“OJK terus mengedukasi melalui literasi keuangan agar masyarakat lebih paham dan lebih selektif dalam memilih dan menggunakan jasa Pinjol maupun investasi yang benar agar tidak menyesal nantinya,” ungkap Misyar Bonowisanto saat Cofee Morning bersama wartawan, Rabu (6/9/2023).

Menurut Dia, banyak masyarakat menjadi korban Pinjaman Online karena tergiur dana gampang cair tanpa memperhatikan legalitas Pinjol tersebut.

“Terus kita imbau supaya masyarakat harus lebih cerdas dan teliti saat menggunakan layanan Pinjol. Harus lihat terdaftar di OJK atau tidak. Ini benar-benar harus diperhatikan,”pintanya.

Saat ini masyarakat terjebak dengan gaya hidup yang instan. Sehingga ketika ada yang menawarkan pinjaman dana online dengan syarat yang gampang langsung direspon. Padahal itu jebakan.

BACA JUGA:

Warga Sindangkasih Ciamis Temukan Mayat Perempuan di Sungai Citanduy

“Data yang ada, korban pinjol menyasar ke kaum ibu-ibu, khususnya para guru tenaga pendidik yang mencapai 45 persen,” terang Misyar.

Para guru ini terutama honorer banyak yang jadi korban Pinjol. Pasalnya, mereka bergaya hidup konsumtif sementara pendapatan tidak menentu sehingga manakala ada tawaran pinjam online langsung tertarik.

“Mereka kebanyakan gaya hidup mewah, konsumtif dan gengsi untuk memenuhi keinginan bukan kebutuhan sehingga ingin mendapatkan dana dengan cepat dan muda lalu larinya ke pinjol yang ilegal,” ujarnya.

Pihaknya bersama Bank Indonesia, Kepolisian, Kominfo, Kementerian Agama dan Kejaksaan yang tergabung dalam Satgas waspada investasi terus memantau dan mengawasi sejumlah Pinjol.

Ia menyebutkan, sejauh ini OJK sudah membekukan izin operasional 5.000 Pinjaman Online ilegal dan Investasi ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Masyarakat bisa berperan aktif mencegah korban sekaligus melaporkan Pinjamana Online yang tidak berizin ke Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

(Seda/Bambang Fouristian)

Berita Terbaru

spot_img