Kamis 12 Desember 2024

Polisi Akan Tindak Warga Banjar yang Promosi Judi Online di Medsos

BANJAR, FOKUSJabar.id: Polres Banjar menyatakan bakal menindak tegas masyarakat di wilayah hukumnya yang terlibat promosi situs judi online di media sosial.

Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan bahwa polri akan menindak segala bentuk perjudian, tak tekecuali terkait promosi judi online di media sosial.

BACA JUGA: Krisis Air, Warga Binangun Banjar Menanti IPA Mobile

“Polri akan menindak segala bentuk perjudian,”katanya saat dihubungi FOKUSJabar.id, Kamis (31/8/2023).

Saat ini dikatakan Bayu, pihaknya tengah mendalami informasi-informasi mengenai hal demikian.

BACA JUGA: Angkot ‘Ngetem’ Depan Sekolah di Banjar Bikin Jalan Semrawut

“Jika ada, tentu kami akan menindak lanjutnya dengan tegas,”kata dia.

Sementara itu sebagai informasi definisi permainan judi diatur dalam Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut sebagai KUHP), yang menyatakan:

  • Permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir.

Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Berdasarkan rumusan pasal di atas dapat diketahui bahwa segala permainan yang memungkinkan seseorang untuk mendapat keuntungan disebut judi.

Selanjutnya, menurut Kartini Kartono seperti dilansir dilaman lbhpengayoman.unpar.ca.id perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja yang mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan–harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa, permainan pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya.

Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa perjudian merupakan permainan yang dilakukan dengan mempertaruhkan uang dan/atau suatu nilai berharga serta dilakukan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.

Sedangkan, ketentuan yang melarang seseorang mempromosikan perjudian secara online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut sebagai UU ITE), yang merumuskan:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Berdasarkan Ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU ITE diatur dalam Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang.

Hal ini berarti setiap orang dilarang untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya muatan perjudian secara online. Apabila ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dilanggar, maka akan ada sanksi yang diterapkan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU No. 19/2016), yang merumuskan:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Menurut rumusan Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 45 UU No. 19/2016 terdapat beberapa unsur, yakni “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan”, dan/atau “membuat dapat diaksesnya”. Ketiga unsur tersebut dihubungkan dengan kata hubung “dan/atau” sehingga bersifat alternatif.

Artinya, cukup dipenuhi salah unsur saja untuk menyatakan bahwa pelaku telah memenuhi rumusan pasal tersebut.

Definisi dari unsur “mendistribusikan”, “mentransmisikan”, dan “membuat dapat diakses” telah diatur dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU No. 19/2016. Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa:

“Yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.

Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik.

Yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.”

Ketiga unsur tersebut memiliki suatu persamaan yakni menyebarluaskan informasi melalui sarana elektronik kepada publik atau pihak lain.

(Budiana Martin/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img