BANDUNG,FOKUSJabar.id: PN Bandung belum menerima berkas perkara kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) pada proyek Bandung Smart City dengan tersangka Wali Kota Bandung (nonaktif), Yana Mulyana.
Dengan begitu persidangannya belum dimulai.
“Berkas perkara belum masuk, Jaksa belum melimpahkan,” kata Humas PN Bandung, Dalyusra di Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung Jabar, Rabu (23/8/2023).
BACA JUGA:
Ribuan Bibit Buah-buahan Ditanam Jajaran Polres Ciamis
Dalyusra menyebut, apabila berkas sudah dilimpahkan ke PN Bandung akan dilakukan penunjukkan majelis sidang.
Selanjutnya sidang akan dijadwalkan untuk segera digelar.
“Kalau sudah dilimpahkan nanti penunjukan Majelis Hakim, lalu sidang,” katanya.
Dalam perkara tersebut, penyuap Yana Mulyana yaitu Direktur CIFO Sonny Setiadi, petinggi Sarana Multi Adiguna (SMA) Andreas Guntoro dan Benny sudah menjalani persidangan.
Mereka akan segera mengikuti sidang tuntutan dari jaksa.
Sedangkan tersangka Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal belum disidangkan.
BACA JUGA:
Garut dan Blitar Komitmen Kembangkan Budidaya Ikan Koi
Sebelumnya, Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah menyerahkan tersangka Yana Mulyana dan barang bukti kepada tim jaksa KPK, Jumat (11/8/2023).
Dengan kondisi itu, maka persidangan terhadap tersangka dapat segera digelar.
“Tim Jaksa yang meneliti isi kelengkapan berkas perkara menyatakan lengkap dan dapat dibawa ke persidangan untuk dibuktikan,” ucap dia
Ia mengatakan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung oleh tim Jaksa dalam waktu maksimal yaitu 14 hari kerja.
Penahanan tersangka Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal masih dilakukan untuk 20 hari di Rutan KPK.
“Peran tersangka YM dan kawan kawan adalah pihak penerima suap dalam pengadaan Bandung Smart City. Termasuk penerimaan lainnya dalam jabatan YM selaku Wali Kota Bandung,” ucapnya.
(Yusuf Mugni/Bambang Fouristian)