JAKARTA,FOKUSJabar.id: Menteri Perhubungan Indonesia, Budi Karya Sumadi, belum memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dugaan korupsi proyek kereta api. Maka dari itu, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Budi sebagai saksi.
“Kami dari KPK nanti akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (14/7/2023).
Namun, Ali tak mengungkapkan kapan Budi Karya akan dipanggil KPK. Dia hanya memastikan keterangan Budi Karya sangat dibutuhkan dalam penyidikan ini.
“Tapi, yang pasti kami memanggil Menteri Perhubungan tentu dibutuhkan keterangannya dalam proses penyelidikan yang sedang kami lakukan ini,” ujarnya.
Budi Karya Sumadi seharusnya diperiksa hari ini. Namun, dia tak hadir karena meninjau proyek di luar kota.
“Saat ini, Menhub tengah mendapat tugas meninjau proyek transportasi di luar kota. Sehingga, permintaan keterangan kami mohonkan untuk dapat dijadwalkan kembali,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, melansir IDN.
Budi Karya akan diperiksa sebagai saksi dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Ditjen Perkertaapian Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2018-2022.
Kasus ini terungkap usai KPK melakukan OTT terhadap pejabat DJKA Kemenhub. Ada empat proyek yang diduga dikorupsi hingga mencapai Rp14,5 miliar.
Adapun proyek yang dimaksud antara lain:
- Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso.
- Empat Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
- Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.
- Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan
Dari tangkap tangan ini, KPK menetapkan 10 tersangka. Mereka adalah:
- Tersangka dari pihak pemberi:Dion Renato Sugiarto (Direktur PT Istana Putra Agung),
Muchamad Hikmat (Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma), Yoseph Ibrahim (Direktur PT KA Manajemen Properti), Parjono (VP PT KA Manajemen Properti) - Tersangka dari pihak penerima: Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian),
Bernard Hasibuan (PPK BTP Jabagteng), Putu Sumarjaya (Kepala BTP Jabagteng)
Achmad Affandi (PPK BPKA Sulsel), Fadliansyah (PPK Perawatan Prasarana Perkertaapian), Syntho Pirjani Hutabarat (PPK BTP Jabagbar)
Para tersangka penerima dijerat sesuai Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, para tersangka pemberi dijerat sesuai Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Agung)