Kamis 12 Desember 2024

KPK Cecar Istri Andhi Pramono Sumber Uang Belanja Barang Mewah

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Tim penyidik KPK memeriksa Nurlina Burhanuddin selaku istri mantan kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono soal aliran uang untuk belanja banyak barang mewah.

Nurlina menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pramono, Jumat (7/7/2023).

“Mengenai aliran uang di rekening bank yang kemudian dibelanjakan berbagai barang-barang mewah,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Sabtu (8/7/2023).

Disampaikan Ali, Nurlina selaku istri Pramono, bersedia untuk menyampaikan keterangan saat diperiksa tim penyidik KPK. Namun demikian, Ali tidak menyebutkan nominal uang yang dipakai Nurlina untuk belanja berbagai barang mewah.

BACA JUGA: KPK Akui Kembalinya Brigjen Endar Demi Redam Polemik

Selain itu, tim penyidik KPK juga mencecar Nurlina terkait sumber penerimaan uang Pramono. KPK menelusuri sumber uang tersebut karena diduga terdapat kejanggalan.

“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai sumber penerimaan uang oleh tersangka AP,” ungkap Ali, melansir Beritasatu.

Andhi Pramono diduga berperan sebagai perantara serta pemberi rekomendasi ke para pengusaha bidang ekspor impor agar bisa dipermudah dalam aktivitas bisnisnya.

Rekomendasi yang diberikan Pramono diduga menyalahi aturan. Atas rekomendasi dan peran perantara yang dia jalani, Andhi Pramono diduga memperoleh imbalan uang.

Total gratifikasi yang diterima Andhi Pramono diduga mencapai Rp 28 miliar. Uang hasil korupsi itu digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi Andhi, yakni membeli rumah mewah Rp 20 miliar, berlian Rp 652 juta, serta pembelian polis asuransi senilai Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, Andhi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia juga disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img