JAKARTA,FOKUSJabar.id: Bareskrim Polri belum menemukan unsur dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Saat ini, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memblokir ratusan rekening milik Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang yang mencurigakan.
“Sementara kami belum ada kaitan ke situ (TPPU Panji Gumilang),” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Kamis (6/7/2023).
Djuhandani menjelaskan pihaknya masih fokus dalam penyidikan terkait penistaan agama oleh Panji yang dilaporkan Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan.
“Termasuk ada berapa LP dari santri-santri, perwakilan santri dan lain sebaginya di Polda Jabar itu, itu sementara di LP tersebut kita tarik untuk penanganan di Bareskrim,” kata dia.
PPATK melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening milik Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dengan alasan pihakanya tengah melakukan analisis keuangan dari rekening Panji. Kendati demikian, Ivan masih belum dapat menjelaskan lebih lanjut soal hasil analisis yang dilakukan oleh pihaknya.
BACA JUGA: KPK Surati Menpora Dito Lantaran Belum Lapor Harta Kekayaan
“Masih kami proses semua ya. Berkembang terus,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dihubungi, Kamis (6/7/2023).
Ivan hanya menyebutkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah transaksi dengan nominal yang cukup besar. “Masif dan besar sekali,” ujar Ivan, melansir IDN.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan PPATK mengidentifikasi ada 256 rekening di bank dengan nama Panji Gumilang. Rekening-rekening itu dibuat dengan enam identitas berbeda.
“Ya, memang ada 256 rekening (di bank) atas nama Abu Toto Panji Gumilang, Abdussalam Panji Gumilang. Pokoknya ada enam lah (identitasnya),” ungkap Mahfud usai memberikan sambutan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).
Kemudian, rekening atas nama Ponpes Al Zaytun diketahui ada sebanyak 33, sehingga total ada 289 rekening. Mahfud menambahkan, transaksi keuangan di ratusan rekening tersebut masuk ke kategori agak mencurigakan sehingga PPATK sedang mendalaminya.
“Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK. Apakah ada pencucian uang atau tidak. Kalau ada transaksi yang mencurigakan, maka akan diambil oleh PPATK (untuk ditelusuri),” katanya.
(Agung)