Kamis 12 Desember 2024

ASN Ciamis Tolak Bayar Zakat Ke Baznas, Harus Siap Lapor Bupati

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Ketua Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Ciamis H Lili Miftah menyebut kumulatif pengumpulan zakat ASN per bulan hanya sekitar Rp 140 juta. Dari potensi Rp 1,93 Milyar pengelolaan setoran zakat per bulan dari ASN se Kabupaten Ciamis.

“Setoran kumulatif zakat ASN Ciamis per bulan sebelumnya hanya tercapai 14 persen dari jumlah sebanyak kurang lebih 9000 ASN. Untuk bulan ini sudah mulai penerapan Perbup no 9 tahun 2023 terkait pengelolaan Zakat,” kata Lili, Senin (26/6/2023).

Tim bagian hukum Baznas merancang Perbup untuk mengoptimalkan setoran Zakat melalui Baznas. Kemudian dalam Perbup tersebut ASN yang tidak bersedia membayar Zakat harus membuat pernyataan tertuju langsung kepada Bupati Ciamis. Termasuk pegawai BUMN, BUMD, Lembaga Pendidikan dan Profesi, yang mana ketentuan formatnya diatur oleh Baznas Ciamis.

“Nanti untuk ASN yang sudah Nisab tidak bersedia membayar Zakat, langsung membuat surat ke Bupati Ciamis,” ungkapnya.

Lili menuturkan, penerapan Perbup tersebut merupakan upaya optimalisasi fungsi Baznas. Kemudian, selain pendistribusian Zakat kepada Mustahik, juga membantu pembangunan di Kabupaten Ciamis melalui beberapa sektor.

ASN Bayar Zakat ke Baznas Ciamis

Jika pengelolaan Zakat optimal, Baznas dapat merealisasikan pembangunan melalui program Ciamis Peduli, Ciamis Sejahtera, Ciamis Cerdas, Ciamis Sehat dan Ciamis Agamis.

“Dengan optimalnya pengelolaan Zakat dari ASN, dapat menyelesaikan beberapa permasalahan di tengah masyarakat. Semua terkelola by sistem dengan keterbukaan,” ungkap Lili.

Pemerintah Daerah tengah menghadapi Mitigasi Resiko oleh Kementrian Keuangan. Potensi pemblokiran anggaran pada program-program pembangunan krusial di Daerah sangat mungkin terjadi. Pemerintah Daerah harus dapat mengoptimalisasi sumber-sumber penghasilan legal yang dapat mendorong pembangunan.

Lili menambahkan, untuk saat ini sistem pengelolaan penarikan Zakat terkelola di masing-masing OPD. Pembagian 40 persen untuk pengelolaan internal OPD, kemudian 60 persen disetorkan ke Baznas.  Dengan pengaplikasiannya mengacu pada program Baznas yang sudah baku.

Dalam ketentuan Perbup no 9 tahu 2023 terkait Zakat Uang dan Surat Berharga lainnya tertera pada pasal  8 gakni;

  • – Zakat uang wajib dikenakan atas kepemilikan
    uang yang telah mencapai Nisab 85 (delapan
    puluh lima) gram emas.

    – Kadar Zakat atas uang sebesar 2,5% (dua koma
    lima persen).

    – Dalam hal uang milik Muzaki melebihi
    Nisab, Zakat yang harus Muzaki bayar sebesar (dua
    koma lima persen) 2,5% dari uang milik Muzaki.

“Selain potensi Zakat ASN, sektor swasta pun dapat menjadi kontribusi yang berarti. Apalagi jika, bayar zakatnya ke Baznas Ciamis, lembaga resmi sesuai Undang-Undang, tentunya untuk menopang pembangunan Daerah,” pungkasnya.

(Irfansyahriza)

Berita Terbaru

spot_img