JAKARTA,FOKUSJabar.id: Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Mabes Polri.
Laporan itu dibuat lantaran keberadaan pondok pesantren pimpinan Panji tersebut dianggap meresahkan masyarakat, khususnya umat Islam di Indonesia.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, merespons positif pelaporan Pesantren Al Zaytun ke polisi.
Menurut dia, pelaporan itu agar aparat penegak hukum yang bekerja langsung mengusut kontroversi Pesantren Al Zaytun yang diduga terlibat ajaran sesat sehingga bisa meminimalisir kegaduhan di tengah masyarakat.
“Tampaknya kasus Panji Gumilang ini akan merembet ke ranah hukum. Tapi bagus jadi biarlah para penegak hukum yang bekerja sehingga rakyat tidak usah lagi ribut-ribut sehingga mereka bisa bekerja dengan tenang,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).
BACA JUGA: Kemenag Bantah Suntik Dana Bantuan ke Ponpes Al Zaytun
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) juga buka suara terkait polemik Pesantren Al Zaytun yang diduga menyebarkan paham sesat.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menuturkan, pihaknya akan membekukan izin Al Zaytun jika terbukti melakukan pelanggaran berat dan menyebarkan paham keagamaan sesat.
Anna menegaskan, Kemenag beserta sejumlah instansi terkait dan ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif. Tujuannya agar dapat dirumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi.
“Jika Al Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” kata Anna Hasbie di Makkah, Arab Saudi, Kamis (22/6/2023).
Terkait izin, Anna Hasbie menjelaskan, Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.
Praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren. Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1626 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Pesantren ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ucap Anna, melanisr IDN.
(Agung)