DEPOK,FOKUSJabar.id: Tersangka pembunuh anak kandung dan aniaya istri, Rizky Noviyandi Achmad, Dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Depok membacakan tuntutan hukuman mati.
Tersangka dianggap melakukan pembunuhan berencana dan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
JPU Kejari Kota Depok, Alfa Dera, membenarkan telah membacakan tuntutan terhadap tersangka dengan hukuman mati.
Tersangka diketahui telah membunuh anak kandungnya dan menganiaya istri sahnya, usai sebelumnya terlibat percekcokan rumah tangga.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Noviyandi Achmad, oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Dera, Rabu (14/6/2023).
JPU Kejari Kota Depok menilai terdapat perbuatan yang memberatkan tersangka.
BACA JUGA: Amien Rais Ancam Lengserkan Jokowi lewat “People Power”
“Sejumlah bukti dan keterangan dari saksi atas perilaku tersangka kepada kedua korban,” kata Dera, melansir IDN.
Dia menuturkan, tersangka melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat (2) Udang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dari kedua pasal tersebut seluruh unsur perbuatan tersangka telah terpenuhi.
“Terdapat kolaborasi pasal atas perbuatan tersangka sehingga dituntut hukuman mati,” tutur Dera.
Dera menjelaskan, perbuatan tersangka telah menyebabkan kematian anak kandungnya dan luka berat istrinya. Tidak hanya itu, perbuatan tersangka mengakibatkan sang istri kritis dan luka berat hingga trauma psikologis.
“Pada persidangan tadi, kami tidak menemukan perbuatan yang meringankan hukuman tersangka,” jelas dia.
Kejari Kota Depok meminta sejumlah barang bukti seperti golok untuk melukai korban dan pakaian dapat dimusnahkan. Tidak hanya itu, barang bukti berupa handphone dapat dirampas untuk negara dan penetapan biaya perkara dibebankan kepada negara.
“Tersangka ini pun sebelumnya menggunakan narkotika jenis sabu,” tutup Dera.
(Agung)