Jumat 13 Desember 2024

Meski Sudah Sita Sekitar Rp100 M, KPK Terus Bidik Aset Rafael Alun

JAKARTA,FOKUSJabar.id: KPK terus mengarahkan upayanya untuk menyita aset-aset bernilai milik mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk membuktikan dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun.

“Tim penyidik telah menemukan indikasi adanya aset lain yang akan kami sita,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (2/6/2023).

Namun, Ali tidak mengungkapkan secara rinci aset-aset yang akan disita karena masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA: 95 Investor Singapura Kunjungi IKN, Menteri Basuki: Jangan Ragu Investasi

“Kami masih terus menyelidiki aset-aset tersebut,” tambahnya, melansir IDN.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur mengungkapkan, bahwa KPK telah menyita aset Rafael Alun senilai sekitar Rp100 miliar, dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah.

Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi oleh KPK dan saat ini tengah dalam tahanan.

Dia diduga menerima gratifikasi dengan memanfaatkan wajib pajak terkait hasil pemeriksaan perpajakannya.

Selain itu, Rafael juga diduga merekomendasikan perusahaan miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME), kepada wajib pajak yang menghadapi masalah perpajakan agar menggunakan jasa perusahaan tersebut, terutama terkait pelaporan pembukuan perpajakan kepada negara melalui Ditjen Pajak.

KPK telah menemukan sejumlah bukti awal yang berhasil disita. Salah satu bukti yang disebutkan adalah uang sebesar 90 ribu dolar Singapura yang diterima oleh Rafael melalui PT AME.

Selain itu, KPK juga telah menyita barang-barang mewah milik Rafael, seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, serta jumlah uang tunai. Barang-barang tersebut ditemukan KPK saat melakukan penggeledahan di rumah Rafael di Simprug Golf, Jakarta Selatan.

KPK juga telah menyita kotak penyimpanan aman di salah satu bank, yang berisi uang senilai total Rp32,2 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, Singapura, dan Euro.

Setelah pengembangan lebih lanjut, KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

Rafael diduga melakukan pemindahan, pengalihan, pengeluaran, penyembunyian, dan penyamaran asal-usul harta miliknya yang diduga berasal dari korupsi. KPK akan terus mencari bukti-bukti terkait kasus ini.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img