Kamis 12 Desember 2024

Golkar Bakal Panggil Dedi Mulyadi soal Jadi Bacaleg Gerindra

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Ace Hasan Syadzily buka suara terkait status eks Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.

Diketahui, Dedi Mulyadi didaftarkan sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari dua partai yakni Golkar dan Partai Gerindra di Pemilu 2024.

Ace mengatakan, Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto segera memanggil Dedi untuk mendapat kejelasan terkait pengunduran diri anggota DPR 2019-2024 dari Fraksi Partai Golkar itu.

“Iya (dicalonkan Partai Gerindra). Pak Ketum ada rencana untuk memanggil Pak Dedi terlebih dahulu terkait alasan beliau mengundurkan diri sebagai kader Partai Golkar,” ujar Ace kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Namun, kata Ace, surat pengunduran diri Dedi harus dicek dan dipastikan terlebih dahulu apakah sudah sampai di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) atau belum.

“Saya harus cek terkait hal tersebut karena sebagaimana saya dapat info yang saya dapat dari Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli bahwa beliau masih didaftarkan dari Partai Golkar sebagai calon anggota legislatif,” kata dia, melansir Beritasatu

Menurutnya, Dedi akan dicalonkan sebagai anggota DPR RI dari dapil Purwakarta, Karawang, Kabupaten Bekasi. Akan tetapi, pihaknya belum berkomunikasi lagi dengan Dedi.

BACA JUGA: Dicekal KPK, Plh Wali Kota Bandung Sebut Hal Wajar

“Sejauh ini saya belum ada komunikasi dengan Pak Dedi. Jadi tentu kita kembalikan semua kepada Pak Dedi sendiri, nanti mau majunya apakah dari Partai Golkar atau partai yang lain,” ungkap Ace, melansir Beritasatu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera memutuskan verifikasi administratif bacaleg atas nama Dedi Mulyadi yang didaftarkan oleh dua partai yakni Golkar dan Gerindra pada 24-25 Juni 2023 mendatang.

“KPU akan putuskan bacaleg Dedi Mulyadi nanti pada tanggal 24-25 Juni 2023. KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon kepada partai politik pengaju daftar bakal calon. Jadi ditunggu saja hasil verifikasinya nanti,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Selasa (16/5/2023).

Ia menjelaskan, pada 15 Mei-23 Juni 2023 merupakan sub tahapan di mana KPU RI melakukan verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon.

Idham menerangkan, sebagai bakal caleg, Dedi Mulyadi wajib mematuhi ketentuan yang terdapat pada Pasal 26 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

Aturan tersebut berbunyi: Bakal calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh partai politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik peserta pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 7 huruf a melalui partai politik peserta pemilu menyerahkan surat pernyataan yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh bakal calon yang menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan kepada partai politik peserta pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir.

Idham mengungkapkan hal ini juga diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf b dan c UU Nomor 2 Tahun 2011.

Berikut bunyi Pasal 16 ayat 1 huruf b dan c UU Nomor 2 Tahun 2011:

Pasal 16
Ayat 1
Anggota partai politik diberhentikan keanggotaannya dari partai politik apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri secara tertulis;
c. menjadi anggota Partai Politik lain; atau
d. melanggar AD dan ART.

“Terkait hal ini, silahkan dapat dikonfirmasi ke partai-partai terkait. Nanti pada tanggal 24-25 Juni 2023, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon kepada partai politik pengaju daftar bakal calon,” ungkap Idham.

Meski begitu, Idham menyebut bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, Dedi Mulyadi belum mengundurkan diri dari status keanggotaan partai politik yang lama yakni Partai Golkar. Padahal, saat ini dia menjadi bakal calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Gerindra.

Menurut Idham, Dedi Mulyadi berpotensi dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sebagai bacaleg dari Partai Golkar.

“Memang benar yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari status keanggotaan partai politik yang lama atau melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, maka bakal calon tersebut akan dinyatakan TMS,” tutup Idham.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img