PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Menanggapi postingan instagram yang diupload oleh akun instagram bernama @husein_ar pada (7/5/2023) tentang cerita seorang guru ASN di Pangandaran yang mengundurkan diri karena terdapat praktik pungutan liar (pungli).
Formateur HMI Pangandaran periode 2023-2024 Acep Rifki Padilah mengapresiasi Husein sebagai guru yang melepas profesinya sebagai ASN.
“Saya sangat mengapresiasi keberanian dan keteguhan Husein dalam melaporkan praktik pungli yang dialaminya, tapi sayang pelaporan tersebut harus dibarengi dengan pengunduran dirinya sebagai ASN”, kata Acep (9/5/2023).
Husein mengundurkan diri sebagai ASN karena merasa tidak aman dan tidak nyaman bekerja di Kabupaten Pangandaran.
BACA JUGA: Video Keluhan Guru PNS di Sosmed jadi Sorotan Netizen
Pasalnya setelah memberikan laporan dengan bukti yang valid, Husein malah mendapatkan intimidasi dan ancaman pemecatan bukan jawaban yang jelas atas pelaporannya.
Husein melaporkan terjadinya praktik pungli pada kegiatan latsar yang dikenai biaya tranportasi sebesar Rp 270 ribu. Kemudian pungutan sebesar Rp 310 ribu, sedangkan gaji 2 bulan selama 10 bulan bekerja belum dibayarkan dalam laporan yang dikirimkan pada 15 Oktober 2021 lalu
“Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas”, tambah Acep.
Acep juga menerangkan untuk seluruh masyarakat baik itu ASN, karyawan swasta, warga sipil maupun wisatawan yang kedapatan dirinya menjadi korban pungli agar dapat melaporkan kejadian tersebut.
Menurut dia, Laporannya bisa dilaporkan kepada instansi-instansi terkait ataupun bisa melaporkannya lewat sosial media.
BACA JUGA: PKS Pangandaran Tunda Pendaftaran Bacaleg
“Sekali lagi saya sangat menyayangkan atas pengunduran diri yang dilakukan oleh Husein dengan latar belakang pengunduran dirinya adalah karena menjadi korban praktik pungli dan juga korban dari ketidakadilan atas laporan yang telah ia laporkan” Katanya.
Semoga kata dia, dengan ramainya postingan Husein di instagram berdampak baik bagi karier Husein kedepannya dan bisa meminimalisir ataupun menghapuskan praktik pungli yang terjadi di Kabupaten Pangandaran ini.
(Sajidin/Anthika Asmara)