Kamis 12 Desember 2024

Aspri Wamenkumham Akui Ada Transaksi Rp7 Miliar dari Helmut 

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Asisten pribadi (aspri) Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham )Eddy Omar Syarif Hariej, Yogi Arie Rukmana, membenarkan adanya transfer Rp7 miliar dari eks Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan kepada dirinya dan Yosi Andika Mulyadi.

Yogi mengatakan Rp7 miliar itu merupakan upah konsultasi hukum kepada Yosi saat pertemuan dengan Helmut.

“Kalo transfer itu benar cuma narasinya yang salah. Itu kan fee lawyer. YAM itu adalah lawyer. Dia bukan aspri, itu yang benar. Jadi yang benar uang pembayaran sebagai kuasa hukum,” kata Yogi setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (10/4/2023).

Yogi juga membenarkan soal pertemuan antara mereka bertiga. Ia menyebut pertemuan itu merupakan konsultasi hukum antara Helmut dengan Yosi.

BACA JUGA: Panglima TNI Tolak Cara Militer Bebaskan Pilot Susi Air

Yogi mengklaim hanya mendampingi Yosi dalam pertemuan tersebut.

“Kalo pertemuan betul ada. Tapi saya kan orang hukum juga. Jadi kalau saya sama Mas Yos itu sudah berteman lama, Yosi dengan saya itu berteman lama. Jadi punya kantor hukum itu kita banyak. Mas Yosi sebagai advokat, kalau saya kan hanya menemani, konsultasi hukum,” tutur Yogi, melansir IDN.

Hari ini Yogi diperiksa sebagai saksi untuk laporan pencemaran nama baik yang ia layangkan terhadap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Ia mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber mencecarnya dengan 20 pertanyaan.

“Setelah ini ada pemeriksaan saksi-saksi. Setelah ini kan ada Pak Wamen sebagai saksi, Yosi sebagai saksi, dimintai keterangan juga,” kata Yogi.

Sebelumnya, Sugeng melaporkan Wamenkumham Edward Hiariej kepada KPK atas dugaan gratifikasi pada 15 Maret kemarin. Laporan tersebut berkaitan dengan kasus konflik kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Sugeng mengatakan Eddi Hiariej diduga menerima uang senilai Rp7 miliar melalui dua asistennya bernama Yosi Andik Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Akibat laporan itu, Sugeng pun dilaporkan balik oleh asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Mabes Polri. Yogi melaporkan Sugeng atas tuduhan pencemaran nama baik.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img