Kamis 12 Desember 2024

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Antar Saudara di Banjar, Pelaku Lakukan 36 Adegan

BANJAR,FOKUSJabar.id: Kepolisian Resor Kota Banjar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan BD dan JD melakukan pembunuhan terhadap Kuswanto yang merupakan saudara korban.

Rekonstruksi di halaman parkir Satuan Lantas Polres Banjar Jalan Siliwangi Kelurahan Karangpanimbal Kecamatan Purwaharja Kota Banjar. Rabu (15/3/2023).

Dalam pelaksanaan rekonstruksi perkara pembunuhan tersebut kedua tersangka memperagakan 36 adegan.

Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo, melalui Kasubsi Penmas Si Humas Polres Banjar Aipda Nandi Darmawan. Bayu mengatakan kegiatan Rekonstruksi tersebut bertujuan untuk mendapat gambaran yang jelas tentang perkara yang terjadi.

Rekonstuksi kasus pembunuhan berencana di Kota Banjar (FokusJabar/Budiana Martin)
Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana di Kota Banjar (FokusJabar/Budiana Martin)

“Kami melaksanakan rekonstruksi di Mapolres Banjar karena pelaksanaan rekonstruksi di TKP awal tidak memungkinkan. Karena akan mengganggu berlangsungnya rekonstruksi,” katanya di lokasi pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana di mapolres Banjar.

Sementara, sebelumnya seorang petani bernama Kuswanto ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Dengan keadaan telungkup dan terkubur lumpur di pesawahan Dusun Sidamulya Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat sekitar pukul 02.00 WIB (dini hari).

Baca Juga: Gegera Melempar Botol, Ibu Hamil di Kota Banjar Terjerat Hukum

Saat itu pihak kepolisian dengan sigap melakukan olah kejadian perkara. Polisi menemukan bagian lumpur sawah yang tercecer di rerumputan dan mengarah ke rumah seorang pelaku berinisial B.

Petugas pun langsung menginterogasi salah seorang pelaku hingga akhirnya terkuak bahwa korban dibunuh. Tidak hanya itu, pelaku B bahkan mengaku bahwa ia melancarkan aksinya bersama J yang juga kakak kandungnya (eksekutor).

“Telah menetapkan dua pelaku tersangka dalam kasus ini yakni inisial J dan B. Keduanya adalah saudara korban. Mereka terjerat pasal 340, 338 dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Pelaku terancam hukuman 15 tahun, 20 tahun hingga hukuman penjara seumur hidup,” kata Bayu.

Para pelaku tega membunuh korban karena dendam. Salah seorang pelaku dendam karena korban pernah memarahinya lantaran berniat menikahi anak korban. Bahkan korban memarahi pelaku B dan sempat akan mengusirnya.

Rekonstuksi kasus pembunuhan berencana di Kota Banjar (FokusJabar/Budiana Martin)
Rekontuksi kasus pembunuhan berencana di Kota Banjar (FokusJabar/Budiana Martin)

“Korban dengan pelaku adalah saudara, bahkan tingga bersama. Selain dendam, pemicu lainnya adalah warisan,” katanya.

Pelaku B menceritakan kekesalannya itu kepada pelaku J dan menyulut emosi J hingga merencanakan pembunuhan. Pelaku mengaku merencanakan pembunuhan itu sejak Oktober-November, namun urung melakukannya karena waktu tidak memungkinkan.

“Pada 28 Januari mereka kembali merencanakan pembunuhan. Skenarionya setelah membunuh korban mereka berencana membawa ke rumah seolah korban kerampokan,” kata Bayu.

(Budiana Martin/Erwin)

Berita Terbaru

spot_img