JAKARTA,FOKUSJabar.id: Polisi akan melaksanakan reka adegan atau rekonstruksi terkait kasus penganiayaan, Cristalino David Ozora atau Dandi (17), oleh Mario Dandy (20) pada hari ini, Kamis (9/3/2023).
“Kami akan lanjutkan dengan pelaksanaan rekonstruksi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).
Hengki mengatakan, rekonstruksi ini juga akan dihadiri oleh pihak Kejaksaan.
BACA JUGA: KPK: Eko Darmanto Punya Utang Rp9 M
Namun, dia tak merinci dimana rekonstruksi akan dilakukan, apakah di Polda Metro Jaya atau di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan David.
Dalam rekonstruksi ini, polisi akan melihat apakah ada kesesuaian antara beberapa hal seperti gabungan beberapa alat bukti, keterangan saksi, hingga keterangan tersangka.
“Apakah ada kesesuaian di antaranya untuk pemenuhan daripada unsur pasal yang sudah kita sampaikan sebelumnya,” kata Hengki, melansir IDN.
Dalam kasus ini, Mario Dandy akhirnya dijerat dengan Pasal 355 KUHP subsider 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76 c jo 88 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Mario Dandy Satrio diduga melakukan penganiayaan berat yang direncanakan hingga membuat David koma di rumah sakit.
David sendiri hingga saat ini masih menjalani perawatan di RS Mayapada, Jakarta. Dia bahkan belum sadarkan diri sepenuhnya akibat penganiayaan yang dialaminya
(Agung)