JAKARTA,FOKUSJabar.id: Agnes Gracia Kekasih Mario Dandy Satrio, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, hari ini pihaknya telah memeriksa AG selama enam jam.
“Kita akan melaksanakan penahanan di LPK (lembaga penyelenggara kesejahteraan) 7 hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan, kalau tidak cukup akan di perpanjang lagi,” kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).
BACA JUGA: 134 Pejabat Pajak Punya Saham, Mayoritas Atas Nama Istri
Sebelumnya, polisi telah menaikkan status remaja perempuan berusia 15 tahun itu dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Hengki Haryadi mengatakan, perubahan status itu dilakukan setelah pihaknya melakukan penyidikan terhadap sejumlah alat bukti.
“Ada perubahan status dari AG yang awalnya anak yang berhadapan dengan hukum meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum, atau kata lain pelaku,” kata dia, melansir IDN.
Adapun dalam kasus ini, Agnes Gracia dijerat Pasal 76 c Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 Jo 56 subsider 353 Ayat 1 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP.
(Dist)