PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: 20 Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran Jawa Barat (Jabar), Selasa (14/2/2023) malam.
Para PSK diamankan Satpol PP di warung remang-remang yang berlokasi di wilayah Pamugaran dan Batu Hiu.
BACA JUGA: Lewat Program Kota Bandung Mengaji, Wali Kota Ingin Baca Quran jadi Tradisi
Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran melalui Plt Kasi Penyelidikan dan Penyidikan bidang Penegak Perda, Rusnandar mengatakan, hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut penertiban warung remang-remang.
“Kita tertibkan beberapa tempat hiburan malam yang masih ada aktivitas. Kami juga tertibkan pelaku tuna asusila,” kata Rusnandar kepada wartawan di Mako Satpol PP.
Menurutnya, penertiban tersebut berdasarkan Perda 14 tahun 2016. Khususnya di pasal 14 huruf i, setiap orang dilarang melakukan kegiatan asusila.
Dalam penertiban tersebut, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Pangandaran.
“Mereka membuat surat pernyataan. Jika melakukan aktivitas yang sama atau melakukan 2 kali pelanggaran, maka dikenakan sanksi Tipiring,” ucap Rusnandar.
BACA JUGA: Warga Banjar Sudah Bisa Nikmati Sarana Air Bersih
Pihaknya bakal terus melakukan penertiban terhadap PSK yang berada di sejumlah warung remang-remang.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari penutupan warung remang-remang menjelang bulan suci Ramadhan,” pungkasnya,
(Sajidin/Bambang Fouristian)