Kamis 12 Desember 2024

Ferdy Sambo Terlihat Tenang Usai Divonis Mati

JAKARTA,FOKUSjabar.id: Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, terlihat tenang usai mendengar Majelis Hakim membacakan vonis mati atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sambo diminta berdiri di depan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, saat pembacaan vonis Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.

BACA JUGA: Hakim: Tak Ada Fakta Putri Candrawathi Depresi Akibat Pelecehan Seksual

Setelah membacakan vonis mati, Hakim Wahyu kembali memintanya duduk kembali di bangku pesakitan.

Tak ada yang berubah dari raut wajah Ferdy Sambo, bahkan setelah hakim menutup sidang, Sambo sempat menemui kuasa hukumnya untuk berbincang.

Sambo tetap tenang hingga akhirnya ia berjalan melangkah keluar ruang sidang untuk kembali ke tahanan.

Melansir IDN, vonis mati itu diputuskan Hakim dengan keyakinan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J sebanyak dua sampai tiga kali, setelah Richard Eliezer alias Bharada E menembak empat atau lima kali.

Adapun, motif pembunuhan berencana ini juga diyakini Hakim karena Putri Candrawathi sakit hati kepada Brigadir J. Berdasarkan faktor relasi kuasa, Hakim sebut kecil kemungkinan Brigadir J melakukan kekerasan seksual kepada istri Ferdy Sambo itu.

Hakim Wahyu juga menegaskan, tidak ada bukti pendukung terkait klaim kekerasan seksual Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.

Hakim juga menemui adanya kejanggalan dari klaim kekerasan seksual. Di antaranya, Putri Candrawathi malah mengajak bicara Brigadir J di dalam kamarnya. Menurut Hakim, seorang korban kekerasan seksual perlu waktu yang panjang untuk sembuh dari trauma yang ia alami.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img