Kamis 12 Desember 2024

Jaksa Agung: Tuntutan Eliezer Bisa Lebih Berat Bila Tanpa Status JC

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Jaksa Agung Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, menilai tuntutan 12 tahun penjara terdakwa Richard Eliezer sudah dipertimbangkan secara menyeluruh. Salah satu faktor yang memberatkan yakni Eliezer adalah dader atau pelaku utama.

Diketahui, Eliezer menjadi eksekutor utama dari pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 2022 lalu.

“Kalau kami mengabaikan rekomendasi LSPK, tentu tuntutan kami tidak 12 tahun. Tuntutan kami akan mendekati aktor intelektual, dalam hal ini Pak FS. Perlu juga kami sampaikan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum mengeluarkan penetapan tentang justice collaborator (JC). Tapi hal itu sudah dipertimbangkan oleh jaksa,” kata Fadil pada Rabu (18/1/2023) malam.

BACA JUGA: KPK Geledah Ruangan M Taufik, Gerindra Buka Suara

Lantaran rekomendasi dari LPSK sudah ikut dipertimbangkan, maka jaksa menuntut personel Polri berstatus Bharada itu lebih rendah dari tuntutan Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam itu dituntut seumur hidup dalam sidang yang digelar pada Selasa, (17/1/2023).

Fadil mengatakan, ada beberapa parameter yang digunakan oleh jaksa dalam menyusun tuntutan. Salah satunya mengenai alat bukti yang diperoleh di dalam ruang sidang.

“Jadi, sudah tepat tuntutan jaksa itu 12 tahun. Kalau nanti pengadilan berpendapat lain, itu haknya pengadilan,” tutur dia.

Ia juga memastikan, bahwa tuntutan jaksa tersebut murni dari JPU lalu mengalir ke atas.

Fadil pun membantah tuntutan 12 tahun merupakan pesanan dari Jaksa Agung.

Sementara, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo mengatakan seharusnya sesuai dengan undang-undang, Eliezer dituntut dengan hukuman paling ringan dibanding pelaku lain.

Ia memahami bahwa soal penuntutan menjadi kewenangan sepenuhnya di Kejaksaan Agung.

“Tetapi, kami bisa memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk memberikan perlakuan khusus kepada justice collaborator (JC),” ungkap Hasto.

Meski begitu, LPSK tetap merasa perlakuan khusus yang diterima oleh Eliezer masih kurang. “Itulah yang membuat ada disparitas dan dinamika yang terjadi di pengadilan dengan keadilan bagi masyarakat,” tutur dia lagi.

Namun, di dalam program itu, pernyataan Hasto langsung ditepis oleh Jampidum. Ia meminta LPSK tak mencampuri soal kewenangan soal penuntutan. LPSK, kata Fadil, hanya berhak untuk memberikan perlindungan bagi saksi dan korban saja.

“Tugas LPSK itu hanya untuk melindungi saksi dan korban,” kata Fadil tegas.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img